Selain sanksi administrasi, keduanya juga mendapat hukuman fisik berupa penahanan ringan selama 14 hari. Hukuman itu dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Selain menerima hukuman dicopot dari jabatannya, HS juga diganjar sanksi militer berupa penahanan rungan selama 14 hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi Khairul hukuman bagi HS dan J tak lebih dari reaksi 'lebay' dari TNI sebagai institusi terhadap anggotanya. Sebab tidak ada indikator yang jelas terkait hukuman apa yang setimpal dengan kesalahan etika di media sosial yang dilakukan oleh keluarga para anggota TNI.
"Hukuman terhadap si Dandim saya kira termasuk berat. Dicopot dan ditahan. Apakah setimpal? Ini yang saya lihat berlebihan. Apalagi belum ada upaya hukum apapun yang dilakukan pada si istri," ucap dia.
Khairul menjelaskan memang tidak ada penjelasan secara eksplisit dalam UU Hukum Disiplin Militer terkait tanggungjawab anggota TNI atas apa yang dilakukan oleh keluarganya. Namun di sisi lain juga memang anggota TNI berkewajiban menjaga sumpah prajurit dan menjalankan perintah serta arahan pimpinan.
"(Kalau ada perintah) Itu berarti kegagalan seorang perwira untuk menjaga lingkungan keluarganya, artinya secara tidak langsung dia gagal mematuhi perintah," tambah dia.
Subjek Hukum yang Kurang Pas
Direktur Imparsial sekaligus pengamat militer Al Araf menyebut penggunaan UU tentang Hukum Disiplin Militer kepada HS dan J kurang tepat.
Pasalnya subjek hukumnya bukan anggota militer karena yang diduga melanggar hukum adalah istri mereka.
"Subjek hukum disiplin militer itu jika prajurit yang melakukan kesalahan, sementara dalam kasus ini kan istri yang dinilai bermasalah. Jadi sebaiknya tidak dikenakan sanksi disiplin militer untuk sang suami," jelas dia.
"Kurang pas (subjek hukumnya). Sebaiknya perlu ada kebijakan yang bijak dari pimpinan TNI AD untuk menyikapi masalah ini," ucap dia.
[Gambas:Video CNN]
Pun demikian dengan ancaman pidana bagi istri HS dan J. Al Araf menilai, alangkah baiknya jika IPDN dan LZ diberi sanksi pembinaan.
"Kepada para istri yang dianggap bermasalah menggunakan media sosial sebaiknya ditegur dan dibina oleh organisasi persatuan istri tentara atau pimpinan TNI via suaminya," kata dia.
Berbeda dari Al Araf dan Khairul, pengamat militer sekaligus dosen Universitas Pertahanan (Unhan) Timbul Siahaan punya pandangan lain terkait hukuman bagi HS dan J. Dia menilai seorang istri anggota TNI sudah pasti perlu mematuhi aturan kemiliteran, sehingga juga harus menjaga sikap dan tingkahnya.
"Istri sebagai anggota Persit (Persatuan Istri Tentara) harus bertindak baik dan berlaku sopan sesuai UU militer serta turunannya," ucapnya.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa mengatakan sanksi disiplin militer itu diberikan pada para prajuritnya lantaran para istri mereka juga memiliki jabatan di lingkungan organisasi TNI. Oleh karena itu, para anggota TNI juga turut bertanggung jawab membina istrinya dan keluarganya.
"Satu hal yang perlu kami informasikan begitu anggota kita kemudian merencanakan menikah, itu mereka akan mengajukan ke kesatuan pengajuan izin untuk pernikahan. Para istri setelah menikah akan menjadi namanya istri prajurit TNI angkatan darat, ada organisasi yang disebut Persit atau persatuan istri TNI AD," kata Andika di Mabes AD, Jakarta Pusat, Selasa (15/3).
Ia lebih lanjut menuturkan bahwa dalam anggaran dasar persatuan istri prajurit AD, istri tidak bisa dipisahkan dari Angkatan Darat baik dalam pelaksanaan tugas organisasi maupun kehidupan pribadi. Menurutnya, istri anggota TNI juga memiliki jabatan di lingkungan organisasi TNI.
"(Para istri) juga memiliki jabatan jadi misalnya seperti Komandan Kodim di Kendari itu istri Komandan Kodim jabatannya adalah Ketua cabang Persatuan Istri Prajurit Angkatan Darat yang memiliki anak buah juga. Kadi sejak mereka menikah menjadi bagian dari kehidupan suaminya," kata Andika.
(ain/osc)