"Mengadili, menyatakan terdakwa Ina Yuniarti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim Tuty Haryati saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10).
Dalam putusannya, Majelis Hakim juga meminta agar Ina segera dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan setelah putusan tersebut dibacakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu tidak sesuai dengan pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum terhadap terdakwa.
"Majelis hakim berkesimpulan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum dengan penerapan pasal yang didakwakan," tambahnya.
Foto: CNN Indonesia/Michael Josua |
Setelah putusan dibacakan oleh Majelis Hakim, isak tangis Ina tidak terbendung. Secara refleks, terdakwa langsung melakukan sujud syukur dan menangis di depan meja pengadilan, sembari Majelis Hakim meninggalkan ruangan.
[Gambas:Video CNN]
Ketika menghampiri awak media, Ina pun berterima kasih dan bersyukur karena menurutnya hukum masih ada dan dapat ditegakkan di PN Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Ina Yuniarti, telah dituntut 3,5 tahun penjara. Jaksa menilai Ina terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana informasi transaksi elektronik (ITE) sebagaimana di dakwaan dalam dakwaan tunggal, yaitu melanggar Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Diketahui video ancaman terhadap Jokowi viral. Dalam video itu terdapat Ina, R dan HS saat ikut demonstrasi di Gedung Bawaslu, Jumat (10/5) lalu. Ina merupakan orang yang merekam video tersebut, sementara HS orang yang mengatakan akan memenggal kepala Jokowi.
Ina kemudian ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat. Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu kartu tanda pengenal, satu Iphone 5s, satu masker hitam, satu kacamata hitam, satu cincin, satu kerudung biru tua, satu baju putih, dan tas warna kuning.
Foto: CNN Indonesia/Michael Josua