"Menjatuhkan hukuman pidana kepada kedua terdakwa masing-masing berupa hukuman mati," kata Ketua Majelis Hakim, Endratno Rajamai, SH, saat membacakan putusan sidang vonis kedua terdakwa kasus pembunuhan di PN Garut, Senin (14/10), dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis Hakim, kata dia, menilai tidak ada yang bisa meringankan perbuatan terdakwa.
Ilustrasi taksi online. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Hakim menyampaikan kedua terdakwa masih berkesempatan untuk melakukan banding terhitung tujuh hari setelah vonis.
"Kami memberi waktu selama tujuh hari untuk mengajukan banding," katanya.
"Tadi langsung menyatakan banding, saya tawarkan dulu ke mereka dan mereka memilih banding," kata Asep.
Menurut dia, vonis mati di Garut merupakan yang pertama, bahkan sebelumnya juga ada kasus serupa yang vonisnya seumur hidup.
[Gambas:Video CNN]
"Sebelumnya ada perkara sama vonisnya hanya seumur hidup," katanya.
JPU Solihin, SH mengatakan, jaksa menerima hasil vonis pengadilan karena putusannya melebihi tuntutan jaksa, sehingga telah memenuhi rasa keadilan.
"Sangat setimpal dengan perbuatannya," katanya.
Setibanya di Garut, korban dibunuh oleh kedua terdakwa dengan cara dibuang ke jurang di kawasan Cikajang, Garut.
(antara/arh)
Ilustrasi taksi online. (