"Nanti kalau keputusannya sudah inkrah, akan kita laporkan balik mereka," kata Alkatiri kepada CNNIndonesia.com, Selasa (15/10) merujuk pada pihak yang melaporkan kliennya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ancaman hukuman dalam pasal ini adalah enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Alkatiri memaparkan dalam kasus ini, justru pihak pelapor yang menyebarkan konten video 'penggal Jokowi'.
"Jadi akan kami laporkan balik semua (pelapor dan Denny Siregar)," ujarnya.
Pelapor dan Denny Siregar akan dilaporkan menggunakan pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan termasuk fitnah.
Denny Siregar sendiri tak memberikan penjelasan soal kesaksian dirinya menyebarkan video ancaman 'penggal Jokowi'. Dia juga tak mempersoalkan rencana Alkatiri melaporkan dirinya.
"Ya, laporkan saja. Sudah biasa," kata Denny kepada CNNIndonesia.com.
Lebih lanjut Alkatiri menyoroti pasal yang dikenakan kepada kliennya, yakni Pasal Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008.
Dia menjelaskan pasal itu tidak tepat dikenakan kepada kliennya. Sebab, muatan pemerasan dan pengancaman seperti dimaksud pasal tersebut, harus terlebih dulu dibuktikan berdasarkan sejumlah pasal di KUHP.
"Jadi itu harus lebih dulu dibuktikan di KUHP. Di Pasal 368 atau 369. Nah, saat kami konfrontasikan dengan KUHP ternyata yang dimaksud dengan ancaman itu berkaitan dengan ancaman untuk menyerahkan barang, atau dalam kasus pemerasan adalah pemerasan yang terkait dengan penagihan utang," tuturnya.
"Saya belum tahu akan kemana setelah bebas. Tapi sebagai orang bebas klien saya berhak pergi kemanapun," ujar Alkatiri. (wis)