Pasutri tersebut adalah Amirudin (44) asal Pringapus Kabupaten Semarang Jawa Tengah dan Marifah Hasanah (44) asal Gadingrejo Kabupaten Pringsewu Lampung.
Dalam melakukan penangkapan, Tim Densus mengikutsertakan Ketua RW dan Ketua RT setempat, untuk membuktikan bila tidak ada rekayasa, termasuk dalam mengamankan sejumlah barang bukti yang diantaranya adalah laptop, scanner, handphone, samurai, buku jihad, dan beberapa buku catatan.
"Ya tadi Densus datang sekitar pukul 7 kurang, saya diajak ke rumah kontrakan yang dihuni Amirudin dan istrinya. Densus melakukan penggeledahan dan membawa barang-barang serta Amirudin dan istri", kata Ketua RW M.Hafidz.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(dmr/age)