Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya boleh menolak untuk menerbitkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kepada massa yang ingin menggelar demonstrasi. Dia mengklaim polisi memiliki diskresi meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak melarang aksi unjuk rasa.
"Maka Polda Metro menggunakan kewenangan diskresi kepolisian untuk tidak menerbitkan STTP Unras sesuai dengan pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum," tutur Argo saat dikonfirmasi, Rabu (16/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namanya demo kan dijamin konstitusi," kata Jokowi usai menerima pimpinan MPR, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/10).
Pernyataan Jokowi itu berseberangan dengan kehendak Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Edhy Pramono yang melarang unjuk rasa dilakukan pada 15-20 Oktober. Dia tak akan mengeluarkan surat izin demo atau surat terima tanda pemberitahuan (STTP) jika ada yang ingin menggelar aksi.
Tujuan kepolisian tidak mau menerbitkan STTP yakni guna menciptakan suasana aman dan kondusif jelang pelantikan. Selain itu juga untuk mengantisipasi aksi unjuk rasa yang berakhir rusuh seperti yang terjadi pada 24, 25, dan 30 September lalu.
Polda Metro Jaya juga sudah menyiapkan personel untuk mengamankan proses pelantikan presiden-wakil presiden di gedung DPR/MPR. Mereka akan menerjunkan sedikitnya 30 ribu personel gabungan.
Personel gabungan tersebut bakal dibagi ke dalam tiga ring pengamanan. Ring satu yakni di gedung DPR yang merupakan lokasi pelantikan dan dijaga oleh Paspampres.
Kemudian, ring dua yakni di seputar Gedung DPR yang bakal dijaga oleh personel Polri dan TNI. Lalu, ring tiga, yakni di kawasan sekitar Gedung DPR yang bakal dijaga oleh personel Polri dan TNI.
"Dari Polda Metro Jaya dan TNI kita sudah menyiapkan ada sekitar 31 ribu personel gabungan," kata Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (15/10).
[Gambas:Video CNN] (dis/bmw)