Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol M Iqbal menyebut tidak menerbitkan STTP karena atas nama martabat bangsa. Di hari H pelantikan, Iqbal menyebut banyak mata tertuju ke Indonesia dari dunia. Indonesia, kata dia, harus menjaga ketertiban dan menunjukkan teladan bagi bangsa lain.
"Pemimpin negara kepala negara hadir dari penjuru dunia. Kami mengimbau seluruh masyarakat yang ingin menjaga bangsa ini, kita bangsa yang besar. Tunjukkan kita jadi tauladan bagi bangsa lain. Kita dewasa berpolitik. Yang ingin menyampaikan aspirasi, hati-hati dengan penunggang gelap," kata dia, Rabu (16/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iqbal menjelaskan polisi berpedoman pada Undang Undang nomor 5 tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Polisi, kata Iqbal juga wajib mengawal aspirasi masyarakat agar tidak bergeser ke arah anarki atau perbuatan hukum.
"Pertama menghormati hak dan kebebasan orang lain. Macet itu sudah tidak menghormati, apalagi mobil sipil dipukuli. Kedua menghormati aturan moral yang diakui umum," jelas dia.
"Yang ketiga menaati hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Keempat menjaga keamanan dan ketetapan umum. Dan yang kelima paling krusial menjaga keutuhan dan keamanan bangsa," lanjut dia.
Berkaca dari kejadian 30 September, Iqbal menyebut masih banyak kejadian seperti pembakaran terjadi. Jika hal tersebut terjadi lagi, maka dengan diskresi yang dimiliki polisi, maka polisi akan membubarkan jalannya aksi.
"Saya tidak menunjuk siapa tapi itu jelas bukan mahasiswa tapi perusuh yang mendompleng. Nah itu kami mengantisipasi ini. PMJ mengeluarkan diskresinya. Kalau ada kelompok masyarakat menyampaikan pendapat artinya mereka pelaksanaan anarkis tidak menaati pasal 6, akan kami bubarkan," tegas Iqbal.