Hal ini dikatakannya terkait pandangan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyatakan UU KPK yang baru membuat pihaknya tak bisa melakukan OTT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi KPK tetap bisa melakukan OTT karena KPK berdasarkan bekal penyadapan," ucap Masinton, yang merupakan salah satu inisiator revisi UU KPK itu.
Dia menyebut yang berbeda dalam UU KPK hasil revisi hanya mekanisme penyadapan. Bahwa, KPK harus meminta izin pada Dewan Pengawas lebih dahulu sebelum melakukannya.
"Penyadapan masih bisa dilakukan melalui mekanisme pengawasan melalui Dewan Pengawas, kalau Dewan Pengawas belum terbentuk maka melalui izin komisioner," kata Masinton.
Sebelumnya, Agus mengingatkan Plt Menkumham Tjahjo Kumolo bahwa bila 17 Oktober nanti Perppu KPK juga belum keluar, maka akan berdampak pada jajaran komisioner baru KPK.
"Itu yang namanya pimpinan KPK yang sekarang duduk menjabat ini sudah bukan penegak hukum lagi. Karena undang-undang baru itu jelas, bukan penyidik, bukan penuntut. Jadi bukan penegak hukum lagi, dengan begitu kan ya mungkin ndak ada OTT lagi," kata Agus di Hotel Grand Paragon, Jakarta, Selasa (15/10).
(mts/arh)