Dia meminta pemerintah tidak berlebihan dalam menyikapi pendapat-pendapat yang disampaikan ASN di medsos.
"Jadi terlalu berlebihan, jangan sampai yang sudah kita raih dari reformasi hilang kembali," kata Irwan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (16/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kemudian dibuat edaran larangan saya pikir menganggu kebebasan berpikirnya. Melanggar juga UU yang lain," katanya.
Menurutnya, hal terpenting dilakukan pemerintah adalah membatasi penyebaran informasi yang tidak benar atau hoaks. Menurutnya, penyampaian ketidaksetujuan terhadap sesuatu atau sekadar berkomentar dalam menyikapi sebuah peristiwa merupakan hal yang wajar.
"Apa kekhawatiran pemerintah dengan pembatasan itu? Kalau sifatnya sementara jelang pelantikan mungkin okelah, tapi kalau berkelanjutan itu mengekang kebebasan," tutur Irwan.
Sebelumnya, BKN kembali mengingatkan ASN mengenai regulasi yang mengatur sikap ASN dalam menyampaikan pendapat di medsos.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran BKN kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tentang Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS yang diterbitkan pada Mei 2018. (mts/age)