Polisi Janji Tuntaskan Pembobolan Dana Nasabah BNI Ambon

CNN Indonesia
Jumat, 18 Okt 2019 11:37 WIB
Laporan kasus dugaan korupsi dana nasabah di Bank BNI 46 Cabang Ambon sudah ditangani polisi dan meminta terduga pelaku FY mengakui perbuatannya.
Foto ilustrasi. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Maluku memastikan akan mengusut tuntas laporan kasus dugaan pembobol dana nasabah di Bank BNI 46 Cabang Ambon. Kasus ini mendapat perhatian langsung dari Kapolda.

"Sudah pasti diselesaikan secepatnya, apalagi sudah ada perintah langsung dari Kapolda untuk memeriksa kasus ini hingga tuntas, sehingga dalam waktu dekat sudah bisa diketahui hasil modusnya ke publik," kata Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Komisaris Besar M Roem Ohoirat seperti dilaporkan Antara, Kamis (17/10).

Ohoirat mengatakan terlapor berinisial FY memang belum diperiksa. Namun ada informasi yang bersangkutan akan datang ke Polda guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, Kapolda Maluku juga sudah berkunjung ke kantor cabang utama BNI 46 Ambon dalam rangka meminta keterangan awal terhadap empat orang dari pihak bank.

"Waktu kejadiannya tanggal 9 September sampai 4 Oktober 2019 baru ketahuan di mana modusnya adalah FY (diduga) memerintahkan beberapa kepala cabang diantaranya Kepala Cabang Pembantu di Tual, Masohi (Maluku Tengah), dan Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru untuk mentransfer dana ke nomor rekening tertentu," kata Ohoirot.


Modus tersebut yang kemudian dianggap sebagai suatu kerugian oleh pihak BNI 46 karena memang tidak sesuai prosedural perbankan. Adapun jumlah keseluruhan yang ditransfer dari tiga kantor cabang pembantu tersebut sejumlah Rp58,95 miliar.

Dana ini dikirim ke beberapa rekening, antara empat sampai lima orang milik masyarakat umum yang menjadi nasabah.

Sejauh ini juga belum ada pengaduan dari nasabah bank milik pemerintah tersebut yang merasa dirugikan. Laporan justru datang dari BNI 46 Cabang Utama Ambon yang membuat laporan melalui SKPT Polda Maluku sejak 8 Oktober 2019.

[Gambas:Video CNN]

Sebelumnya, dugaan korupsi dana nasabah di BNI 46 Cabang Utama Ambon terungkap berkat laporan 'orang dalam' bank pelat merah itu sendiri terhadap terduga berinisial FY.

"Dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oknum karyawan bank ini sudah kami laporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Maluku sejak 8 Oktober 2019," kata staf BNI 46 Cabang Utama Ambon, Noli Sahumena.

Menurut dia, hasil audit internal BNI menemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur sehingga BNI melaporkan hasil audit ke SPKT Polda Maluku bahwa ada temuan atau mendeteksi dugaan hasil pelanggaran tersebut yang dilakukan oknum pegawai.

Saat ini pelaku sedang dalam proses pencarian polisi, dan yang dilaporkan BNI ke polisi baru satu orang terduga pelaku.

Para nasabah BNI diimbau tetap tenang karena pelaku ini diduga pemain tunggal dalam kasus tersebut dan penitipan dana yang dipercayakan kepada BNI masih tetap ada.

Noli mengatakan jumlah uang nasabah, deposito, atau pun cek milik nasabah yang digasak pelaku diperkirakan mencapai Rp124 miliar.

(antara/dal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER