Jakarta, CNN Indonesia -- Grup
WhatsApp 'F' yang beranggotakan para tersangka
bom ketapel berisi percakapan tentang informasi bohong atau
hoaks.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan tujuan penyebaran hoaks itu untuk meyakinkan para anggota untuk membuat rencana penggagalan pelantikan presiden-wakil presiden.
"Di dalam WhatsApp grup ada beberapa (anggota grup) yang memengaruhi suatu kegiatan yang belum diyakini benar, (anggota grup) di-
brainwash bahwa komunisme sedang berkembang di Indonesia," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (21/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi soal komunisme itu, kata Argo, mulai dari polisi China, Tenaga Kerja Asing (TKA) China, hingga anggapan bahwa orang China mulai menguasai pemerintahan.
"Tersangka FAB bergabung dalam grup dan meyakini komunis semakin berkembang," tuturnya.
Doktrin tersebut, lanjut Argo, diterima dan diyakini oleh seluruh anggota grup WhatsApp tersebut. Disampaikan Argo, para tersangka mengaku juga tak pernah melakukan pengecekan terhadap informasi yang tersebar di grup itu.
"Kita dari polisi nanya kenapa kamu enggak konfirmasi, ngecek berita asli ini dengan koran yang ada, portal-portal resmi ya, jadi mereka hanya disarankan bekalnya dari WhatsApp atau Facebook," ujar Argo.
Komunikasi dalam grup WhatsApp tersebut diketahui juga menggunakan sandi mirror. Tujuannya, agar orang lain tidak bisa membaca dan memahami isi percakapan mereka.
[Gambas:Video CNN]Sandi
mirror artinya mengganti huruf dalam keyboard handphone yang seolah-olah merupakan hasil proyeksi cermin. Misalnya, mengganti huruf A menjadi huruf L, mengganti huruf Q menjadi P, mengganti huruf E menjadi I dan sebagainya.
Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka kasus perencanaan peledakan dengan 'bom ketapel' saat pelantikan presiden-wakil presiden. Enam tersangka berinisial SH, E, FAB, RH, HRS, dan PSM merencanakan pelemparan 'bom ketapel' ke Gedung DPR yang menjadi lokasi pelantikan.
Keenam tersangka itu tergabung dalam sebuah grup WhastApp yang berinisial 'F' yang dibentuk oleh tersangka SH. Anggota grup WhatsApp itu berjumlah 123 orang.
(dis/asa)