Komunikasi 6 Tersangka Rencana Bom Ketapel Pakai Sandi Mirror

CNN Indonesia
Senin, 21 Okt 2019 19:48 WIB
Polisi mengungkapkan enam tersangka rencana bom 'ketapel' saat pelantikan Jokowi-Ma'ruf berkomunikasi di grup WhatsApp menggunakan sandi khusus, yakni mirror.
Kombes Argo Yuwono. (Foto: CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan para tersangka dugaan rencana meledakkan bom dengan ketapel saat pelantikan presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin berkomunikasi di grup WhatsApp menggunakan sandi khusus.

Enam tersangka yang tergabung dalam kelompok itu diketahui berkomunikasi lewat sebuah grup WhatsApp berinisial 'F'. Anggota grup itu diketahui berjumlah 123 orang.

"Dalam komunikasi, mereka menggunakan sandi mirror," kata Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (21/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Argo menjelaskan, sandi mirror maksudnya mereka menulis pesan pada keyboard ponsel, namun mengganti huruf seolah-olah merupakan hasil proyeksi cermin. Misalnya, huruf A diganti huruf L, huruf Q menjadi P, huruf I menggantikan E, dan sebagainya.

Argo menuturkan penggunaan sandi dalam komunikasi grup WhatsApp itu bertujuan memang sudah dirancang agar hanya anggota grup saja yang paham maksud setiap percakapan di dalamnya.

"Komunikasi dengan sandi mirror agar banyak orang enggak tahu (isi percakapan)," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]
Keenam tersangka itu, lanjut Argo, terbilang sudah cukup fasih menggunakan sandi mirror dalam berkomunikasi. Sehingga tidak ada kesulitan di antara mereka.

"Kalau mereka sudah biasa, dan kalau ketik cepat, sudah hafal," ucap Argo.


Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka dugaan perencanaan peledakan bom 'ketapel' saat pelantikan Jokowi-Ma'ruf. Enam tersangka berinisial SH, E, FAB, RH, HRS, dan PSM itu merencanakan melempar bom peluru dengan ketapel ke Gedung DPR yang menjadi lokasi pelantikan.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 169 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun penjara.

Dalam kasus ini, polisi sempat memeriksa tokoh PA 212 Eggi Sudjana. Ia ditangkap di rumahnya, Minggu (20/10) dini hari dan menyita ponsel dari rumah Eggi.

Eggi diperiksa lantaran menjadi salah satu dari anggota grup WhatsApp tersebut. (dis/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER