Enam tersangka yang tergabung dalam kelompok itu diketahui berkomunikasi lewat sebuah grup WhatsApp berinisial 'F'. Anggota grup itu diketahui berjumlah 123 orang.
"Dalam komunikasi, mereka menggunakan sandi mirror," kata Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (21/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
[Gambas:Video CNN]
Keenam tersangka itu, lanjut Argo, terbilang sudah cukup fasih menggunakan sandi mirror dalam berkomunikasi. Sehingga tidak ada kesulitan di antara mereka.
"Kalau mereka sudah biasa, dan kalau ketik cepat, sudah hafal," ucap Argo.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka dugaan perencanaan peledakan bom 'ketapel' saat pelantikan Jokowi-Ma'ruf. Enam tersangka berinisial SH, E, FAB, RH, HRS, dan PSM itu merencanakan melempar bom peluru dengan ketapel ke Gedung DPR yang menjadi lokasi pelantikan.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 169 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun penjara.
Dalam kasus ini, polisi sempat memeriksa tokoh PA 212 Eggi Sudjana. Ia ditangkap di rumahnya, Minggu (20/10) dini hari dan menyita ponsel dari rumah Eggi.
Eggi diperiksa lantaran menjadi salah satu dari anggota grup WhatsApp tersebut. (dis/asa)