Kepala Divisi Pemantau Impunitas KontraS, Dimas Bagus Arya menyebut pada 2014 lalu Jokowi secara tegas memasukkan soal penyelesaian HAM berat masa lalu dalam Nawacita yang berarti masuk dalam janji politiknya.
Kata Dimas, ada sejumlah kasus yang dijanjikan Jokowi akan selesai selama lima tahun pemerintahan sepanjang 2014-2019. Di antaranya yakni menyelesaikan kasus korban kerusuhan Mei 1998, Tragedi Trisakti, Semanggi 1 dan 2, penghilangan paksa, Talangsari 1989, Tanjung Priok 1984, hingga Tragedi 1965.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari enam kasus itu, Pak Jokowi dalam periode pertama kepemimpinannya, tidak ada satu pun langkah-langkah konkret untuk mewujudkan dan implementasikan janji politik tersebut," kata Dimas di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Senin (21/10).
Hal ini, kata dia, bertentangan dengan Nawacita Jokowi dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Kita sama-sama cek, kebijakan untuk penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang dicap berkeadilan seperti tertulis dalam Nawacita itu gagal dipenuhi oleh rezim Jokowi-JK selama periode 2014-2019," katanya.
Konsep keadilan yang tertulis dalam Nawacita, kata Dimas, hanya sebatas interpretasi subyektif yang tidak berpihak kepada korban pelanggaran HAM Berat.
Kata Dimas, penyelesaian HAM yang dianggap telah diselesaikan pada masa kepemimpinan Jokowi di periode pertama diartikan dengan sistem rekonsiliasi yang juga lebih mirip dengan aksi cuci tangan.
"Rekonsiliasi hanya dimaknai sebagai bentuk lain cuci tangan yang dilakukan oleh beberapa terduga pelanggaran HAM berat masa lalu yang sekarang masih menikmati privilege politik dengan menduduki jabatan publik yang strategis," katanya. (tst/end)