Atas vonis tersebut, Gus Nur tak langsung dikenakan penahanan.
"Oleh karena dakwaan tunggal penuntut umum pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dalam pasal tersebut dan sesuai pasal 21 (KUHAP) tidak bisa dikenai penahanan. Maka majelis hakim tidak sependapat dengan amar tuntutan umum yang memerintahkan agar terdakwa ditahan," kata hakim anggota Jihad Arkanudin, saat persidangan di Ruang Cakra, PN Kota Surabaya, Kamis (24/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut teman-teman lawyer kita akan banding," kata Gus Nur.
Padahal, durasi video yang ia unggah sebenarnya sepanjang 28 menit, dan bagian yang ditujukan kepada Generasi Pemuda Nahdlatul Ulama durasinya empat menit saja.
"Saya counter total empat menit Generasi Muda NU itu. Di situ jelas 'hai akun', tapi yang dibaca berulang ulang (hakim) satu menit itu. Jangan dibuang tiga menit itu," katanya.
Gus Nur pun mengungkapkan alasan kenapa ia melontarkan kalimat yang tidak sopan kepada akun Generasi Muda NU. Ia mengaku difitnah, dan geram.
Meski begitu, Gus Nur menyerahkan sepenuhnya hasil persidangan kepada Tuhan. Ia mengaku tidak kecewa ataupun puas dengan vonis yang ditujukan kepada dirinya.
"Saya tidak kecewa atau puas, saya berserah kepada Allah," ucap Gus Nur.
Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi usai sidang, Gus Nur dengan dikawal kuasa hukumnya kemudian menaiki mobil pribadinya, lalu meninggalkan Gedung PN Surabaya.
Ketua Majelis Hakim, Slamet Riyadi menilai, Gus Nur terbukti secara sah menyebarkan informasi yang menimbulkan muatan penghinaan terhadap Generasi Muda NU. Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE.
"Menyatakan, terdakwa Sugi Nur Raharja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik, dan dijatuhi hukuman satu tahun 6 bulan penjara," kata ketua Majelis Hakim, Slamet Riyadi, saat membacakan putusan dalam persidangan di PN Surabaya, Kamis (24/10).
[Gambas:Video CNN]
Majelis hakim juga menolak semua pleidoi yang diajukan oleh pihak Gus Nur. Namun ada pula beberapa pertimbangan dari majelis hakim diantaranya adalah hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan terdakwa yaitu, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan tidak mengakui dan tak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan mengakui perbuatannya.
"Memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, tidak mengaku bersalah dan tidak menyesali. Lalu meringankan, terdakwa bersikap sopan dan memiliki tanggung jawab keluarga," kata dia.
Lihat juga:Gus Nur Jelaskan soal Video Diduga Hina NU |