Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden
Joko Widodo sempat mengirim surat ke Dewan Perwakilan Rakyat (
DPR) RI terkait persoalan umur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) terpilih periode 2019-2023, Nurul Ghufron, yang baru menginjak 45 tahun.
Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin berkata, surat tersebut merupakan pemberitahuan dari Jokowi yang menyampaikan pesan bahwa KPK meminta pertimbangan terkait Nurul Ghufron.
"Surat dari Presiden yaitu pemberitahuan bahwa terhadap komisioner KPK meminta pertimbangan terhadap saudara Ghufron," tutur Aziz di Jakarta, Senin (28/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usia Nurul dipersoalkan karena dalam UU KPK hasil revisi ada kesalahan penulisan usia. Pada pasal 29 butir e tertulis pimpinan KPK berusia paling rendah 50 tahun. Namun dalam kalimat selanjutnya, ditulis 40 dalam tanda kurung.
Sebagian pengamat hukum menilai kesalahan itu menjadikan UU KPK hasil revisi tidak jelas menentukan usia minimal pimpinan KPK, antara 50 tahun atau 40 tahun.
Aziz melanjutkan DPR telah menjawab surat tersebut pada 22 Oktober silam. Surat berisi penjelasan bahwa DPR menyepakati Ghufron tetap dinyatakan terpilih menjadi pimpinan KPK periode 2019-2023.
Keputusan itu merujuk pada dasar hukum selama proses pemilihan pimpinan, mengacu pada ketentuan yang berlaku di Undang-undang KPK sebelum revisi.
"Akhirnya terhadap pertimbangan saudara Ghufron ini telah kami berikan dari pimpinan DPR dan disepakati dalam rapat konsultasi bahwa untuk saudara Ghufron itu tetap masih mengikuti usia yang tertulis dalam UU 30 Tahun 2002," ujar Aziz.
[Gambas:Video CNN]Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyatakan bahwa Nurul terancam tidak bisa dilantik karena memiliki usia di bawah batas minimal seperti yang diatur dalam UU KPK hasil revisi.
Sementara, Ghufron, mengutip laman resmi Universitas Jember yang merupakan almamaternya, lahir di Sumenep pada 22 September 1974.
"Kalau kita bicara satu aspek itu adalah soal berlaku surutnya tidak suatu peraturan. Peraturan ini tidak berlaku surut. Tapi walaupun tidak berlaku surut, Ghufron tidak bisa dilantik," kata Refly saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (23/9).
(mts/wis)