Hal itu disampaikan Nico usai menjalani pemeriksaan selama hampir dua jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/10). Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Sunjaya Purwadisastra.
Nico merupakan Ketua Panitia Kongres Sumpah Pemuda PDI Perjuangan pada 2018. Perihal Rp250 juta tersebut, Nico mengatakan uang itu telah dikembalikan ke KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pemeriksaan hari ini, Nico mengaku dicecar penyidik dengan 15 pertanyaan. Meskipun begitu, ia enggan merinci apa saja yang menjadi materi pemeriksaan selain keberadaan uang Rp250 juta.
Penerimaan tersebut diduga berasal dari pelbagai transaksi di antaranya terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, mutasi jabatan, setoran pegawai daerah juga terkait perizinan PLTU 2 Cirebon.
Penersangkaan dugaan pencucian uang tersebut merupakan kali kedua bagi Sunjaya. Dalam kasus sebelumnya, Bupati Cirebon periode 2014-2019 ini telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap terkait jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon.
[Gambas:Video CNN] (ryn/pmg)