Gisel dimintai klarifikasi dalam kapasitasnya sebagai pelapor atas laporan yang dibuatnya terkait penyebaran video porno di media sosial.
"Hari ini kita sekalian mengklarifikasi Gisel sebagai pelapor ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (30/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"[Barang bukti) yang dibawa print dari media sosial, saya capture," kata Gisel.
[Gambas:Video CNN]
Gisel melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya lantaran menyebarkan video panas dan menyatakan perempuan dalam video itu adalah dirinya.
Pengacara Gisel, Sandy Arifin mengatakan laporan itu dibuat karena kliennya merasa dirugikan atas informasi yang tersebar di media sosial itu.
"Kita sudah resmi melaporkan beberapa oknum-oknum baik pemilik media sosial IG, Twitter, FB dan ada beberapa grup WA, website, link semuanya sudah kita laporkan," kata Sandy di Polda Metro Jaya, Jumat (25/10).
Pasal yang dilaporkan yakni terkait penyebaran video bermuatan asusila atau pencemaran nama baik atau menyebarluaskan video yang bermuatan pornografi. Untuk Pasal yang dimaksud yakni Pasal 27 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 atau Pasal 27 ayat 3 junto Pasal23 ayat 3 UU nomor 19/2016 tentang ITE.