329 Pelanggar IMB di Jakarta Pusat Jalani Sidang Yustisi

CNN Indonesia
Kamis, 31 Okt 2019 15:37 WIB
Para pelanggar izin mendirikan bangunan (IMB) di Jakarta Pusat menjalani sidang yustisi. Denda yang harus dibayar bervariasi, mulai Rp3 juta hingga Rp50 juta.
Warga Jakarta Pusat mengikuti sidang dan membayar denda pelanggaran yustisi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 31 Oktober 2019. (CNN Indonesia/ Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak 329 pelanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jakarta Pusat dipanggil untuk menjalani sidang yustisi di Pengadilan Negeri Jakpus, Kamis (31/10). Ratusan pelanggar ini diajukan oleh Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakpus karena tak memiliki izin bangunan.

Dari pantauan CNNIndonesia.com, ratusan pelanggar telah memenuhi ruang sidang sejak pagi. Mereka mengantre untuk dipanggil hakim dan membayar secara tunai denda yang harus dibayarkan. Jumlahnya pun bervariasi mulai dari Rp3 juta hingga paling besar Rp50 juta.


Salah satu warga yang melanggar izin, Edy Cahyanto mengatakan harus membayar denda Rp5 juta karena tak memiliki IMB atas rumah yang ditempati di kawasan Kalipasir, Kecamatan Menteng, Jakpus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edy telah menerima surat panggilan dari pihak Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakpus sejak 16 Oktober lalu.

"Jadi dua minggu lalu saya dapat surat panggilan untuk datang ke sidang yustisi. Di surat panggilan itu disebutkan berapa denda yang harus dibayar," kata Edy.

Edy mengatakan rumahnya memang melanggar IMB karena tak memiliki sertifikat tanah. Ketua RW di kawasan Kalipasir ini mengaku tak memiliki sertifikat tanah karena sejumlah syarat administrasi yang dianggap merepotkan.

"Padahal saya sudah sejak lahir tinggal di situ, berarti sekitar 42 tahun," katanya.


Hal serupa disampaikan warga lain yang enggan disebutkan namanya. Ia mesti membayar denda Rp10 juta atas bangunan ruko di kawasan Sawah Besar karena melanggar IMB.

Sementara itu Seksi Penindakan Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakpus Irsyad mengatakan dari 329 pelanggar hanya 270 yang hadir di pengadilan. Serupa dengan sidang tilang lalu lintas, bagi pelanggar yang tak memenuhi panggilan dapat langsung membayar denda di Kejaksaan Negeri Jakpus.

Irsyad menuturkan, para pelanggar umumnya tak memiliki izin atau menyalahgunakan izin bangunan.

"Pelanggarnya kebanyakan tidak punya izin dan tidak sesuai izin. Misal luas bangunan 4x5 tapi yang dibangun 4x6," tuturnya.

Pemilik yang membangun tanpa IMB dikenakan pasal 15 ayat 1 Perda 7 Tahun 2010. Sementara untuk bangunan yang menyalahi IMB dikenakan pasal 144 ayat 2 Perda Tahun 2010.

Irsyad mengatakan mereka yang melanggar dijatuhi sanksi denda minimal Rp3 juta hingga denda maksimum sebesar Rp50 juta dengan pembayaran tunai di muka persidangan.


[Gambas:Video CNN] (psp/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER