Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa
kerusuhan 21-22 Mei 2019, Sifaul Huda, bakal menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/9) sore.
"Jadwal hari ini putusan. Pukul 15.00 WIB kalau di jadwal," ujar penasihat hukum Sifaul, Ali Lubis, saat dikonfirmasi
CNNIndonesia.com, Selasa (3/9).
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sifaul dengan hukuman pidana penjara maksimal empat bulan 14 hari. Jaksa menyatakan Sifaul ikut ditangkap aparat kepolisian bersama perusuh lainnya karena berada di titik kerusuhan yaitu di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, pada 22 Mei 2019 malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika aparat kepolisian meminta massa membubarkan diri, kata Jaksa, Sifaul tetap berada di lokasi.
Jaksa menilai Sifaul terbukti melanggar Pasal 218 KUHP dalam perkara penyampaian pendapat secara damai.
Ada pun bunyi pasal tersebut yakni: Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Sifaul dan Penasihat hukumnya pun sudah menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan. Dalam pleidoinya, Sifaul meminta hukuman seringan-ringannya dari majelis hakim.
(ryn/arh)