Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan penangkapan para tersangka merupakan hasil perkembangan kasus narkotika sebelumnya di Serpong, Agustus lalu.
"Dari pengembangan di sana kita dapat informasi ada barang mau masuk dari Malaysia ke Indonesia," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah melakukan interogasi, polisi bergerak dan menangkap tersangka lain berinisial IM dan IS. Polisi menduga kedua tersangka itu terlibat dalam proses pengemasan dan pengiriman sabu menuju Jakarta.
Kepada polisi, AS mengaku mengambil barang itu di Malaysia. Dia ke Malaysia menggunakan speed boat melalui jalur Batam. Selanjutnya, AS mengambil sabu seberat 21 kg dari seorang yang berada di Malaysia yang saat ini masih diburu polisi.
"Awalnya 10 Oktober keterangan AS dia komunikasi dengan orang Malaysia inisialnya J itu DPO. Dia disuruh datang ke Johor, Malaysia, dia berangkat pakai speed boat lewat Batam dan dia ketemu dengan J dan diberi barang 21 kg," imbuh Argo.
"Rencananya tersangka akan kemas dan bawa ke Jakarta dan rencananya juga diedarkan di Pekanbaru," kata Argo.
Atas perbuatannya, empat tersangka itu dikenakan Pasal 114 (2) subsider 112 ayat (2) juncto 132 (1) UU RI 35/2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman mati.
Penyelundupan Sabu Lewat Anus
Petugas Polda Metro Jaya juga menangkap seorang tersangka berinisial MU yang menyelundupkan sabu dalam anus. Tersangka membawa sabu dari Batam-Jakarta menggunakan pesawat.
MU ditangkap pada 16 Oktober 2019 saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Setelah digeledah, didapati sabu seberat 226 gram.
"Jaringan Batam-Jakarta dia ini gunakan pesawat terbang. Barang ini dimasukkan ke anus," kata Argo.
Kepolisian mengatakan tersangka MU mengemas sabu dengan kapsul sebanyak tiga buah. Kapsul-kapsul itu kemudian dimasukkan ke dalam tubuhnya.
[Gambas:Video CNN]
Dengan trik tersebut MU sempat lolos dari penjagaan bandara di Batam. Dia baru tertangkap saat melewati penjagaan bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.
Polisi masih menyelidiki kasus ini dan mencari tahu ke mana sabu itu akan dikirim. MU disebut mengaku baru pertama kali menyelundupkan sabu itu. Dia mengaku mendapat barang dari DPO yang berada di Malaysia.
"Pemilik barang ini masih di Malaysia, dia DPO," kata Argo.
Tersangka MU dikenai Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) juncto 132 (1) UU RI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hingga hukuman mati. (mjo/wis)