Saksi tersebut terdiri dari unsur Kepala Dinas dan Kepala Bidang di Pemerintah Kota Medan, Jum'at (1/11). Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Febri menyatakan pihaknya mendalami pengetahuan para saksi terkait sumber dana yang dipakai Dzulmi Eldin untuk perjalanan ke Jepang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikutnya Kabid Tata Kelola Air dan Drainase Perkotaan Dinas Pu Kota Medan, Rizfan Juliardy Hutasuhut; Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Qamarul Fattah; dan Kadis Ketahanan Pangan Kota Medan, Emilia Lubis. Tim KPK juga melakukan penggeledahan di Anggota DPRD Sumatera Utara, Akbar Himawan Bukhari pada hari yang sama dengan pemeriksaan tersebut.
Namun, Febri mengatakan belum mendapat informasi dari penyidik terkait hasil dari penggeledahan itu. Per Selasa (29/10), Febri menuturkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi.
Unsur saksi terdiri dari Anggota DPRD Sumatera Utara, Pejabat SKPD Kota Medan, Keluarga Wali Kota Medan, dan pihak swasta. Dalam perkara ini, Dzulmi Eldin diduga menerima sejumlah uang dari Kadis PUPR Isa Ansyari.
Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi.
Pemberian pertama terkait suap jabatan lantaran Dzulmi Eldin telah mengangkat Isa sebagai kepala dinas. Pemberian kedua terkait perjalanan dinas Dzulmi Eldin ke Jepang yang juga membawa keluarganya.
Lihat juga:KPK Geledah Kantor Dishub dan Dinas PU Medan |
Dalam perjalanan dinas tersebut, di luar rombongan Pemerintah Kota Medan, Dzulmi Eldin mengajak serta istri, dua anak, dan beberapa orang lainnya yang tidak berkepentingan.Keluarga Dzulmi Eldin bahkan memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari di luar waktu perjalanan dinas.
Selama masa perpanjangan tersebut, mereka didampingi Kasubbag Protokol Pemerintah Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar.Selain Tengku Dzulmi Eldin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu sebagai pemberi IAN (Isa Ansyari) Kepala Dinas PUPR Kota Medan dan SFI (Syamsul Fitri Siregar) Kepala Bagian Protokoler Kota Medan. Sebelum ditetapkan tersangka, mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT).