Korupsi Wali Kota Medan, KPK Telisik Uang Dinas ke Jepang

CNN Indonesia
Sabtu, 02 Nov 2019 01:56 WIB
KPK menyatakan telah merampungkan pemeriksaan tujuh saksi yang mengetahui dugaan korupsi Wali Kota Medan nonaktif Teungku Dzulmi Eldin.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi yang dilakukan oleh Wali Kota Medan Nonaktif, Tengku Dzulmi Eldin. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik telah merampungkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi.

Saksi tersebut terdiri dari unsur Kepala Dinas dan Kepala Bidang di Pemerintah Kota Medan, Jum'at (1/11). Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Febri menyatakan pihaknya mendalami pengetahuan para saksi terkait sumber dana yang dipakai Dzulmi Eldin untuk perjalanan ke Jepang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para saksi yang dipanggil hari ini dikonfirmasi seputar pengetahuan para saksi terkait dengan sumber dana yang digunakan untuk membiayai perjalanan tersangka TDE [Tengku Dzulmi Eldin] ke Jepang sebagai Wali Kota Medan," ujar Febri kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Jum'at (1/11).

Sebelumnya pada Kamis (31/1), penyidik KPK telah merampungkan pemeriksaan terhadap anak Dzulmi Eldin, Rania Kamila dan Rendy Edriansyah Eldin. Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Selain itu, penyidik komisi antirasuah juga melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi lainnya. 
Di antaranya ialah Kadis Koperasi dan UKM Kota Medan, Edliaty; Sopir Dzulmi Eldin, Junaidi; Kadis Ketenagakerjaan Kota Medan, Hanna Lore Simanjuntak; dan Kadis Perdagangan Kota Medan, Damikrot.

Berikutnya Kabid Tata Kelola Air dan Drainase Perkotaan Dinas Pu Kota Medan, Rizfan Juliardy Hutasuhut; Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Qamarul Fattah; dan Kadis Ketahanan Pangan Kota Medan, Emilia Lubis. Tim KPK juga melakukan penggeledahan di Anggota DPRD Sumatera Utara, Akbar Himawan Bukhari pada hari yang sama dengan pemeriksaan tersebut.


Namun, Febri mengatakan belum mendapat informasi dari penyidik terkait hasil dari penggeledahan itu. 
Per Selasa (29/10), Febri menuturkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi.

Unsur saksi terdiri dari Anggota DPRD Sumatera Utara, Pejabat SKPD Kota Medan, Keluarga Wali Kota Medan, dan pihak swasta. 
Dalam perkara ini, Dzulmi Eldin diduga menerima sejumlah uang dari Kadis PUPR Isa Ansyari.

Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi.

Pemberian pertama terkait suap jabatan lantaran Dzulmi Eldin telah mengangkat Isa sebagai kepala dinas. Pemberian kedua terkait perjalanan dinas Dzulmi Eldin ke Jepang yang juga membawa keluarganya.

Pada Juli 2019, Dzulmi Eldin melakukan perjalanan dinas ke Jepang didampingi beberapa kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Perjalanan dinas dilakukan dalam rangka kerja sama 'sister city' antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang.

Dalam perjalanan dinas tersebut, di luar rombongan Pemerintah Kota Medan, Dzulmi Eldin mengajak serta istri, dua anak, dan beberapa orang lainnya yang tidak berkepentingan.Keluarga Dzulmi Eldin bahkan memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari di luar waktu perjalanan dinas.

Selama masa perpanjangan tersebut, mereka didampingi Kasubbag Protokol Pemerintah Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar.
Selain Tengku Dzulmi Eldin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu sebagai pemberi IAN (Isa Ansyari) Kepala Dinas PUPR Kota Medan dan SFI (Syamsul Fitri Siregar) Kepala Bagian Protokoler Kota Medan. Sebelum ditetapkan tersangka, mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

(ryn/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER