Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memperpanjang penahanan empat tersangka dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu. Keempat tersangka tersebut ialah, Bupati Indramayu nonaktif Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan pihak swasta bernama Carsa ES.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 4 November 2019 sampai dengan 13 Desember 2019 TPK suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019," kata Febri kepada wartawan, Jum'at (1/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK terus mendalami dugaan suap pengaturan proyek ini. Febri mengatakan penyidik telah merampungkan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi untuk tersangka Supendi pada Jum'at (1/11). Pemeriksaan dilakukan di Polres Cirebon Kota yang berada di Jalan Veteran Nomor 05.
"Para saksi yang dipanggil dari pihak swasta dan dikonfirmasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR yang dikerjakan oleh para pihak swasta serta aliran dana terkait fee proyek tersebut," terang Febri.
KPK pun sudah menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari bukti kasus tersebut. Lokasi tersebut antara lain, rumah Kadis PUPR Indramayu, Omarsyah di Cirebon, rumah pribadi Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono di Cirebon, rumah pimpinan Perusahaan CV Agung Resik Pratama, Carsa ES dan rumah pribadi Bupati Supendi di Indramayu.
Selain itu, rumah mantan Bupati Indramayu, Irianto Mahfudz Sidik Syafiuddin dan rumah seorang saksi juga digeledah. Barang bukti yang disita seperti uang Rp20 juta dari rumah Omarsyah dan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik terkait dengan perkara.
Dalam perkara ini, Supendi bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019. Supendi diduga menerima Rp200 juta sebagai bagian dari commitment fee tujuh proyek di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.
Ada pun tujuh proyek dimaksud antara lain, Pembangunan Jalan Rancajawad, Pembangunan Jalan Gadel, Pembangunan Jalan Rancasari, Pembangunan Jalan Pule, Pembangunan Jalan Lemah Ayu, Pembangunan Jalan Bondan - Kedungdongkal, dan Pembangunan Jalan Sukra Wetan - Cilandak.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan di mana tim penindakan KPK menyita uang senilai Rp685 juta. Sebagai pihak penerima suap, Supendi, Omarsyah, dan Wempy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Carsa sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.