Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan kasus bermula pada laporan polisi yang dibuat rekan korban, Vitri Lugvuanty. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/7002/X/2019/PMJ/Dit. Reskrimum, tanggal 31 Oktober 2019.
"Pada tanggal 29 Oktober 2019, korban Matthew Simon Craib memberitahukan kepada pelapor jika yang bersangkutan akan bertemu dengan seseorang untuk urusan pekerjaan," kata Argo menjelaskan kronologi yang disampaikan pelapor, Senin (4/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
[Gambas:Video CNN]
Argo menerangkan hingga kini enam orang terduga pelaku penculikan tersebut masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolda Metro Jaya. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing terduga dalam kasus penculikan itu.
Pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Penculikan dan atau Merampas Kemerdekaan Seseorang dan atau Pemerasan.