"Ya kan permohonan banding itu perlu waktu. Punya waktu antara sehari, dua hari, tiga hari. Biasanya jaksa-jaksanya datang ke kantor dulu untuk itu pasti mereka ambil sikap pikir-pikir," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/11).
Syarif menyatakan jaksa penuntut umum yang menangani perkara Sofyan bakal melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan KPK. Ia memastikan lembaga antirasuah bakal semaksimal mungkin membuktikan perbuatan Sofyan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Proyek PLTU Riau-1.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ingin pelajari lebih detail lagi untuk menentukan sikap selanjutnya," ujar Laode.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya pada Senin (7/10) lalu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sofyan dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta. Sofyan didakwa mengetahui rencana pemberian uang kepada Partai Golkar. Uang ini berasal dari pengusaha Johannes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.
Lihat juga:Sofyan Basir Divonis Bebas |