Pasal pasal 223 dan 224 RKUHP mengancam orang yang menghina presiden dengan hukuman maksimal 3,5 tahun dan 4,5 tahun penjara. Aturan itu jadi salah satu pasal yang disoroti sebelum penundaan pembahasan karena dianggap membatasi kebebasan berekspresi.
"Misalnya, penghinaan presiden, no (tidak dihapus). Namanya kan martabat," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Yasonna mengklaim banyak orang yang salah membaca aturan tersebut. Ia memastikan perempuan yang pulang malam tak akan ditangkap dan dimintai denda Rp1 juta karena dianggap gelandangan.
"Supaya enggak bikin pusing, kita akomodasi orang yang tidak baca semua. Akhirnya kita tahu tidak semua orang punya pemahaman yang sama," tutur dia.
Infografis pasal penghinaan presiden hidup lagi. (CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi) |
RKUHP telah menjadi bahasan DPR sejak 2005. Namun selalu ditunda karena memicu perdebatan publik. RKUHP kembali diajukan pada Prolegnas 2015, tapi kembali ditunda karena serangkaian protes berujung aksi unjuk rasa pada September lalu.
Selain RKUHP, ada RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan, RUU PKS, dan RUU KKS. Penundaan pembahasan dilakukan setelah aksi unjuk rasa yang dimotori mahasiswa digelar serentak di sejumlah daerah pada September 2019. Bahkan lima orang meninggal dunia dalam rangkaian aksi bertajuk #ReformasiDikorupsi itu.
[Gambas:Video CNN] (dhf/pmg)
