Sementara, pegawai yang berusia di atas 35 tahun akan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, lanjutnya, seleksi untuk pegawai KPK yang akan mengubah status kepegawaiannya menjadi PPPK akan berbeda dengan PNS.
Aksi penolakan terhadap UU KPK yang baru oleh para pegawai KPK dan aktivis antikorupsi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
"Katakan lah PPPK akhir tahun depan, lalu kalau butuhnya cepat, kita dahulukan," katanya.
Ada kemungkinan, kata Bima, proses transisi dimulai setelah komisioner KPK yang baru dilantik.
Selain itu, Bima juga masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi mengenai uji materi UU KPK yang baru. "Kalau MK menolak, kita teruskan. Kalau menerima, bagaimana menerimanya itu juga harus tahu. Saya tunggu saja. Saya dalam posisi pasif tapi siap," kata Bima.
Hingga kini, KPK telah menyiapkan tim transisi untuk melakukan peninjauan dalam peralihan status kepegawaian dalam lembaga antikorupsi tersebut setelah revisi UU KPK yang baru telah disahkan.
[Gambas:Video CNN]
Tim transisi itu dipimpin Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa untuk disesuaikan dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
Sejumlah hal yang disesuaikan, misalnya, terkait dengan status kepegawaian sekitar 1.200 orang pegawai KPK saat ini. Dalam revisi UU tersebut diatur bahwa KPK adalah lembaga dalam rumpun eksekutif sehingga seluruh pegawai KPK adalah ASN.
Diketahui, PPPK memiliki perbedaan dengan PNS. PPPK dievaluasi dan diperbarui kontraknya tiap tahun dan tak memiliki uang pensiun seperti PNS.
Ketentuan soal status kepegawaian KPK itu sendiri tercantum dalam UU KPK yang baru yang kini sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). (mjo/arh)
Aksi penolakan terhadap UU KPK yang baru oleh para pegawai KPK dan aktivis antikorupsi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)