"Iya sidang tuntutan dari JPU. Kita berharap dituntut ringan," kata pengacara Nunung, Wijoyono Hadi Sukrisno, Rabu (6/11) seperti dikutip Antara.
Terdakwa Nunung dan suaminya Iyan telah menjalani sidang perkara tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu di PN Jakarta Selatan sejak 2 Oktober 2019. Pada sidang perdana, pasangan suami-istri ini didakwa tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU serupa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka HM pada 18 Juli 2019. Nunung memesan dua gram sabu dari tersangka. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, alat hisap sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.
Sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan, Nunung dan suaminya telah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Rehabilitasi ini sesuai dengan rekomendasi hasil evaluasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada 30 Juli 2019.
Berkas pasangan suami istri itu dinyatakan lengkap atau P21 pada 31 Agustus 2019. Berkas Nunung dan Iyan lantas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak 13 September 2019. (ain/wis)