"Ditunda hingga minggu depan," ujar Ketua Majelis Hakim Agus Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk tuntutan terhadap perkara sejenis dengan Ibu Nunung ini, itu mesti melewati beberapa tahapan yang tidak biasa. Kalau yang saat ini harus tahapan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi. Jadi, istilahnya rencana penuntutan masih Kejaksaan Tinggi," kata Jaksa Bobby seusai persidangan.
Dikonfirmasi terpisah, Nunung dan suaminya menyatakan bakal mengikuti saja apa yang berjalan di persidangan.
"Ya, mesti harus nunggu masa memaksa. Tunggu saja, mungkin minggu depan," ujar Nunung.
Sebelumnya, Nunung dan July Jan Sambiran didakwa sejumlah pasal dalam Undang-undang Narkotika terkait peredaran sabu.