"Tentunya kan anggota (polisi) dan warga sipil sudah kita lakukan penahanan dan semuanya akan kita proses. Kita tunggu saja bagaimana proses tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pada Senin (4/11), Argo menerangkan pembongkaran kasus penculikan WNA itu bermula pada laporan yang dibuat rekan korban, Vitri Lugvuanty. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/7002/X/2019/PMJ/Dit. Reskrimum, tanggal 31 Oktober 2019.
[Gambas:Video CNN]
Kemudian pada 30 Oktober, kata Argo, Craib sempat mengabari Vitri sedang dalam perjalanan pulang sekitar pukul 02.00 WIB. Namun, Vitri mengaku bahwa Craib tidak kunjung datang.
Pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Penculikan dan atau Merampas Kemerdekaan Seseorang dan atau Pemerasan.