Akun Instagram Nahdlatul Ulama mengunggah video Ro'is Syuriyah PWNU Jakarta Zuhri Ya'kub yang menyatakan Salat Jumat di Masjid Istiqlal pada 1 November 2019 tidak sah sebab khotib tidak berselawat untuk Nabi Muhammad SAW di khotbah pertama.
"Tadinya saya mau segera marah, teman saya bilang, 'Pak, masa ah orang percaya, Pak, tapi ternyata kok percaya ya.' Sehingga tadi saya bilang sama staf coba cari ambil rekamannya itu di TVRI atau di masjid Istiqlal," kata Fachrul dalam Rapat Kerja Menteri Agama RI dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuannya untuk menyeimbangkan informasi dan asumsi negatif yang terlanjur beredar di media sosial.
"Untung dia masih kasih masukan ada substansinya sedikit," tuturnya.
Fachrul Razi menjadi khotib Salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta pada 1 November lalu. Ada yang menganggap Fachrul tidak menjalankan satu rukun sehingga Salat menjadi tidak sah.
Asumsi tersebut disampaikan Ro'is Syuriyah PWNU Jakarta Zuhri Ya'kub dalam video yang diunggah di akun Instagram Nahdlatul Ulama. Konten itu merupakan potongan dari video tanya jawab milik akun Youtube Generasi Muda NU pada Selasa (5/11).
Dalam video, pembawa acara bertanya kepada Zuhri soal khotbah Fachrul di Masjid Istiqlal pada 1 November 2019. Dia bertanya demikian sebab Fachrul tak merapalkan selawat di khutbah pertama dan tak membacakan wasiat takwa pada khutbah kedua.
Zuhri menyampaikan menurut mazhab Imam Syafi'i ada empat rukun khutbah, yaitu membaca hamdalah, selawat, dan wasiat takwa di dua khotbah. Lalu khatib harus membacakan ayat Alquran dan doa di khotbah kedua.
"Ketika ada seorang khatib tidak menyampaikan salah satu rukun ini, maka berarti khotbahnya menjadi tidak sah karena dia adalah rukun. Karena rukun itu tidak boleh ditinggal,"kata Zuhri dalam video yang diakses CNNIndonesia.com, Kamis (7/11) petang.
"Maka bagi orang-orang yang melaksanakan Jumat di tempat tersebut, seyogyanya, seharusnya, untuk mengqada salat mereka, tapi bukan qada salat Jumat-nya, mengqada Salat Zuhur. Karena pelaksanaan Jumat-nya tidak sah akibat khutbah yang tercederai rukunnya," lanjutnya.