Kendari, CNN Indonesia -- Kuasa hukum korban
mahasiswa yang tewas di
Kendari, Sulawesi Tenggara, Sukdar menilai seharusnya anggota polisi yang telah ditetapkan tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari penganiayaan hingga pembunuhan berencana.
Dia menyebut, pasal yang perlu dikenakan, yakni Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan dengan rencana serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Menurut Sukdar, pasal-pasal tersebut perlu dikenakan lantaran sebelumnya Kapolda Sultra dan Kapolres Kendari menginstruksikan kepada seluruh personel agar tidak ada yang membawa senjata api saat mengawal demonstrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini yang seharusnya diterapkan agar ke depan dalam proses penuntutan lebih jelas dan memberikan kepastian hukum," ucap Sukdar di Kendari, Sabtu lalu (9/11).
Diketahui, Brigadir Abdul Malik ditetapkan Polri sebagai tersangka karena diduga menembak mahasiswa Universitas Halu Oleo Himawan Randi. Dia disangka melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 359 subsider Pasal 360 Ayat (1) dan (2) tentang kesalahan atau kelalaian.
Abdul Malik dan lima anggota polisi lainnya juga pernah dikenakan sanksi disiplin berupa penundaan gaji selama setahun, penundaan kenaikan pangkat selama setahun, penempatan di tempat khusus selama 21 hari.
Sanksi diberikan karena melanggar disiplin dengan membawa senjata api pada saat mengamankan aksi demonstrasi pada 26 November lalu.
Menurut Sukdar, hasil sidang disiplin yang menyatakan Abdul Malik dan lima polisi lainnya membawa senjata api jelas harus dikenakan pasal penganiayaan dan pembunuhan berencana. Sukdar menilai itu bisa menjadi bukti petunjuk baru terhadap penerapan hukum untuk tersangka Abdul Malik.
"Pandangan kami hal ini bertentangan dengan proses penyelidikan dimana tersangka AM adalah salah satu dari 6 orang yang menjalani sidang disiplin karena terbukti membawa senjata api di tempat pengamanan demonstrasi 26 September 2019," ucap Sukdar.
"Berarti secara jelas tersangka AM adalah bagian dari nama-nama yang ada pada surat perintah pengamanan demo dan telah diinstruksikan oleh Kapolda Sultra dan Kapolres Kendari agar tidak membawa senjata api di tempat pengamanan demo," lanjutnya.
 Demonstrasi di Kendari, Sulawesi Tenggara pada September lalu mengakibatkan 2 mahasiswa tewas (ANTARA FOTO/Jojon) |
Pembunuh Belum TerungkapBrigadir Abdul Malik ditetapkan tersangka karena diduga menembak mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari bernama Himawan Randi. Namun, hingga saat ini, belum terungkap pembunuh mahasiswa bernama Yusuf Kardawi yang juga tewas saat demonstrasi 26 September lalu.
Orang tua Yusuf, Ramlan mendesak agar polisi melakukan hal yang sama terhadap penanganan kasus Randi.
"Keluarga berharap polisi menetapkan tersangka dari pembunuh almarhum Yusuf," kata Ramlan saat dihubungi.
Hasil investigasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yusuf diduga meninggal karena terkena tembakan di kepala di depan gerbang Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sultra.
Selain dari keterangan sejumlah saksi, bukti video memperlihatkan Yusuf tiba-tiba terjatuh saat terdengar rentetan bunyi senjata api. Di video yang sama, tidak terlihat tindakan pemukulan ke arah kepala Yusuf seperti yang diklaim oleh polisi.
Ramlan mengatakan bersedia jika jasad anaknya diautopsi demi proses hukum yang terang benderang meski kini sudah dimakamkan. Dia juga bersedia andai rekam medis di Rumah Sakit Bahteramas tidak cukup kuat untuk mengungkap pelaku pembunuh putranya.
"Kita mau autopsi, kalau pihak kepolisian meminta autopsi. Hal ini untuk membuktikan penyebab meninggalnya almarhum Yusuf dan untuk membuat terang jika (pengungkapan) tidak cukup dengan rekam medis," tegasnya.
[Gambas:Video CNN]Kelompok mahasiswa juga tidak puas dengan proses hukum yang berjalan untuk mengusut kematian Himawan Randi dan Yusuf Kardawi. Mereka berencana turun ke jalan dan menggelar aksi di depan Mapolda Sultra.
"Kita akan aksi lagi dalam waktu dekat ini. Sebab, kasus ini belum sepenuhnya tuntas walaupun sudah ada tersangka untuk kasus almarhum Randi," kata juru bicara Forum Mahasiswa Sultra Bersatu Rahman Manangkiri.
(bmw/pnd/asa)