Mahasiswa kembali mendesak kepolisian untuk mengungkap pelaku penembakan Randi (21) dan penyebab meninggalnya Muh Yusuf Kardawi (19) saat demo tolak RKUHP di depan DPRD Sultra pada 26 September lalu.
Pantauan CNNIndonesia.com di lapangan, kawat berduri dibentangkan di sepanjang jalan menuju Mapolda Sultra. Ratusan polisi juga tampak berjaga di depan Mapolda Sultra berikut dua mobil water canon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka juga mempertanyakan tahapan pengungkapan kasus meninggalnya dua mahasiswa yang baru tahap penyelidikan.
Para mahasiwa juga meminta agar kasus ini naik ke penyidikan sebagaimana Pasal 1 Angka 2 KUHAP, upaya mencari serta mengumpulkan bukti untuk menemukan tersangka.
"Maka kami meminta dengan tegas agar dapat dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) secara transparan karena terhitung mulai dari 26 September 2019 hingga 3 Oktober 2019 pihak Kepolisian RI belum mengeluarkan SPDP padahal telah sebulan lamanya kasus ini diusut," jelasnya.
Kemudian, dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian RI bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka haruslah didapati bukti permulaan yang cukup paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti, dan ditentukan melalui gelar perkara.
"Untuk itu kami rasa terperiksa yang hari ini ditemukan oleh tim investigasi harus ditetapkan sebagai tersangka karena beberapa bukti permulaan," katanya.
Sementara itu, Direktur Intelkam Polda Sultra Kombes Hartoyo saat menemui massa menyebut, Kapolda Sultra Brigjen Merdisyam sementara berada di Jakarta.
Hartoyo menjanjikan, paling lama tiga hari ke depan sudah ada hasil dari Mabes Polri dan penetapan tersangka.
"Semoga dalam satu dua hari ini sudah ada hasilnya," kata Hartoyo saat menemui massa aksi.
[Gambas:Video CNN]
Mereka adalah AKP DK, Bripka MA, Bripka MI, Brigadir AM, Briptu H dan Bripda F. Keenamnya dinyatakan melanggar pasal 4 huruf D, F dan L Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Atas pelanggaran SOP itu, kelimanya diberi hukuman disiplin teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan pendidikan selama satu tahun dan penempatan di tempat khusus selama 21 hari.