Vonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 3 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Sri Sulastuti pada amar putusannya menyatakan terdakwa Qomar terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat 2 Tentang Pemalsuan Surat. Selain menjatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara, Qomar juga wajib membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menghormati putusan hakim. Akan tetapi, kami tidak sependapat dengan putusan hakim tersebut sehingga mengajukan banding," ujar Qomar dikutip Antara.
"Kalau soal banding silakan (tanya) ke tim pengacara saya. Yang jelas berkas banding langsung kami buat," kata Qomar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andhy Hermawan Bolifar mengatakan pihaknya pikir-pikir atas putusan tersebut. "Kalau kami masih pikir-pikir," katanya.
Pada sidang putusan yang digelar di ruang sidang Cendana PN Brebes ini juga dihadiri oleh sejumlah anggota pelawak Empat Sekawan seperti Ginanjar, Eman dan Memet.
Qomar pernah mengakui perbuatannya kepada penyidik Polres Brebes bahwa dirinya membuat, mendesain, dan mencetak surat lulus palsu sendiri, tanpa bantuan orang lain.
Dengan modal surat keterangan lulus Magister (S2) dan Doktor (S3) Universitas Negeri Jakarta (UNJ) palsu, Qomar kemudian diangkat menjadi Rektor Umus Brebes oleh Yayasan pada 1 Februari 2017.
[Gambas:Video CNN] (antara/pmg)