Yasonna Minta Anaknya Tak Datang ke KPK sebelum Dapat Surat

CNN Indonesia
Senin, 11 Nov 2019 17:52 WIB
Menkumham Yasonna mengatakan putranya hanya mendapatkan foto surat pemanggilan dari KPK, tak diterima secara langsung dokumen fisiknya.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (11/11).(CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyarankan anaknya, Yamitema Tirtajaya untuk tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yasonna menyebut Yamitema belum menerima surat panggilan resmi dari lembaga antirasuah.

Yamitema sedianya dipanggil KPK guna diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap proyek yang menjerat Wali Kota nonaktif Medan Dzulmi Eldin. Yamitema adalah Direktur PT Kani Jaya Sentosa, perusahaan yang mendapatkan tender proyek.

"Saya bilang, sudah kirimi saja surat ke KPK, mendapat informasi begini. Nanti kalau dapat panggilan yang dapat hard copy-nya dia akan datang. Mungkin klarifikasi ya," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (11/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yasonna mengatakan Yamitema sempat bertanya terkait pemanggilan hari ini. Menurutnya, Yamitema mengaku tak menerima surat panggilan resmi dari KPK secara langsung.

Yamitema, kata Yasonna, hanya menerima foto surat panggilan yang dikirim pihak Pemerintah Kota Medan.

"Kamu kan belum dapat hard copy-nya, karena dia di sini (Jakarta) kan, (surat) dikirim ke Medan. Jadi hard copy belum didapat sama dia," ujar Yasonna.

Politikus PDI Perjuangan itu mengakui bahwa sang anak merupakan pengusaha. Namun, kata Yasonna, sudah tiga tahun Yamitema tak menggeluti bisnisnya di Medan tersebut.

"Tapi selama tiga tahun ini dia dalam urusan di Kota Medan, dia enggak banyak terlibat," tuturnya.

Sebelumnya, KPK mengagendakan pemeriksaan Yamitema sebagai saksi kasus kasus dugaan suap proyek yang menjerat Wali Kota nonaktif Medan Dzulmi Eldin.

[Gambas:Video CNN]
Dalam perkara ini, Dzulmi Eldin diduga menerima sejumlah uang dari Kadis PUPR Isa Ansyari. Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi.

Pemberian pertama terkait suap jabatan lantaran Dzulmi Eldin telah mengangkat Isa sebagai kepala dinas. Pemberian kedua terkait perjalanan dinas Dzulmi Eldin ke Jepang yang juga membawa keluarganya.

Selain Dzulmi Eldin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu sebagai pemberi IAN (Isa Ansyari) Kepala Dinas PUPR Kota Medan dan SFI (Syamsul Fitri Siregar) Kepala Bagian Protokoler Kota Medan. Sebelum ditetapkan tersangka, mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

(fra/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER