Menurut Agus, sinergi antar-aparat itu bisa disebut tak baik jika ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) di suatu wilayah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, ucapnya, upaya pencegahan kurang efektif dilakukan oleh KPK, kepolisian, dan kejaksaan dalam sejumlah kasus. Sehingga, kata dia, KPK harus menggunakan metode OTT untuk merespons tindak pidana korupsi itu.
Agus pun meminta Kapolri dan Jaksa Agung menindaklanjuti usulan terkait penggunaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) online. Sistem daring ini, kata dia, dibuat KPK untuk menyelaraskan penindakan korupsi di antara tiga lembaga.
"Jadi bisa dilihat Kajari nanganin korupsi berapa, dan perkembangan seperti apa. Jadi jangan sampai enggak jelas, jadi jangan sampai maju mundur, maju mundur enggak jelas. Di KPK sendiri pun bapak ibu dari Kejari, Kejati, atau kepolisan bisa melihat KPK itu penanganan seperti apa," ucap dia.
Agus juga menekankan KPK akan mengedepankan pencegahan korupsi. Ia berharap kepolisian dan kejaksaan bisa mendukung dalam pencegahan korupsi tersebut.
(dhf/arh)