
Nunung dan Suami Dituntut 1,5 Tahun Penjara
CNN Indonesia | Rabu, 13/11/2019 19:22 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Komedian Srimulat Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, namun pidana tersebut dapat diganti dengan menjalani rehabilitasi rawat inap.
JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, mengatakan Nunung dan suaminya terbukti secara sah telah bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama satu tahun enam bulan dipotong tahanan dengan ketentuan terdakwa perlu pidana di RSKO Cibubur Jakarta Timur dan diperhitungkan sebagai sisa menjalani pidana serta dipotong masa tahanan di RSKO yang telah dijalani," kata JPU Boby Mokoginta seperti dikutip Antara di persidangan.
Tuntutan terhadap Nunung dan suaminya sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai membacakan tuntutan Hakim Ketua mempersilahkan Nunung dan suami untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.
Setelah berkonsultasi, penasehat hukum mengajukan pembelaan (pledoi) dan hakim kembali menunda sidang pekan depan Rabu (20/11).
Nunung dan suaminya Iyan ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB.
Keduanya ditangkap sehari setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka HM pada tanggal 18 Juli 2019. Nunung memesan dua gram sabu dari tersangka.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, alat hisap sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.
Nunung dan suaminya didakwa tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf a UU yang sama.
(ANTARA/gil)
JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, mengatakan Nunung dan suaminya terbukti secara sah telah bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama satu tahun enam bulan dipotong tahanan dengan ketentuan terdakwa perlu pidana di RSKO Cibubur Jakarta Timur dan diperhitungkan sebagai sisa menjalani pidana serta dipotong masa tahanan di RSKO yang telah dijalani," kata JPU Boby Mokoginta seperti dikutip Antara di persidangan.
Tuntutan terhadap Nunung dan suaminya sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai membacakan tuntutan Hakim Ketua mempersilahkan Nunung dan suami untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.
Setelah berkonsultasi, penasehat hukum mengajukan pembelaan (pledoi) dan hakim kembali menunda sidang pekan depan Rabu (20/11).
Nunung dan suaminya Iyan ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB.
Keduanya ditangkap sehari setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka HM pada tanggal 18 Juli 2019. Nunung memesan dua gram sabu dari tersangka.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, alat hisap sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.
Nunung dan suaminya didakwa tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf a UU yang sama.
ARTIKEL TERKAIT

Berkas Belum Siap, Sidang Tuntutan Nunung Ditunda
Nasional 4 minggu yang lalu
Jelang Sidang di PN Jaksel, Nunung Berharap Dituntut Ringan
Nasional 4 minggu yang lalu
Terdakwa Kasus Narkoba Tertawa Dituntut Hukuman Mati
Nasional 1 bulan yang lalu
Polisi Duga Cairan Vape Vicky Nitinegoro Mengandung Narkoba
Nasional 1 bulan yang lalu
Eks Atlet Balap Sepeda Mengaku Baru Dua Kali Konsumsi Sabu
Nasional 1 bulan yang lalu
Saksi Sebut Nunung Lima Kali Pesan Sabu Tahun Ini
Nasional 1 bulan yang lalu
BACA JUGA

Profesor Kimia Ditangkap karena Bikin Sabu di Lab Universitas
Internasional • 20 November 2019 06:00
Nelayan Nyaris Pingsan Bakar Karung Berisi Sabu Selundupan
Internasional • 22 October 2019 05:46
VIDEO: Perempuan WNI Ditahan Karena Selundupkan Narkoba
Internasional • 07 October 2019 16:07
Aparat Filipina Tangkap WNI Selundupkan Sabu 8 Kilogram
Internasional • 07 October 2019 15:35
TERPOPULER

Polisi Periksa Anak dan Istri Kedua Hakim Jamaluddin
Nasional • 1 jam yang lalu
Sidak Penunggak Pajak, Tim Temukan Lamborghini Bermasalah
Nasional 1 jam yang lalu
Identitas Petani Korban Serangan Harimau Terungkap
Nasional 2 jam yang lalu