Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, status tersangka terhadap Sanudin ditetapkan setelah petugas Satlantas Polres Subang melakukan gelar perkara pada Kamis sore. Gelar perkara melibatkan para kepala satuan di Polres Subang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kelalaiannya saat mengemudikan kendaraan Bus Sinar Jaya, sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, luka berat, luka ringan, dan kerusakan," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]
Usai penetapan tersangka, lanjut Trunoyudo, Satlantas Polres Subang berkoordinasi dengan dokter RSUD Ciereng Subang terkait kondisi Sanudin. Selain itu, petugas juga kembali memeriksa saksi-saksi.
Seperti diketahui, tabrakan dua bus, yakni Sinar Jaya dan Arimbi terjadi di Tol Cipali, Kamis (14/11) 00.15 WIB. Kecelakaan itu menewaskan tujuh orang.
Sopir bus Sinar Jaya disebut tidak bisa mengendalikan bus saat melalui jalur itu karena mengantuk. (hyg/osc)