Kepala Unit 2 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKP Adhi, mengatakan bahwa pelaku berinisial FY (29) itu ditangkap pada Jumat (15/11).
"FY ditangkap pada hari Jumat sekitar pukul 18.30. Tidak jauh dari TKP kejadian ketiga yaitu Gang Mawar, Srengseng Barat," kata Adhi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (16/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal yang kami sangkakan yaitu UU Perlindungan Anak Pasal 80 ayat 2 jo 76C UU Nomor 35 Tahun 2014, dan pasal penganiayaan 351 ayat 2 KUHP," kata Adhi.
Ia menjelaskan bahwa FY melakukan penyiraman karena memiliki masa lalu yang buruk. Ia mengatakan FY ingin orang lain juga merasakan hal buruk yang terjadi kepadanya.
[Gambas:Video CNN]
Adhi menjelaskan bahwa tersangka mendengarkan saran orang lain yang mengatakan dia harus menyiram orang lain dengan air keras jika ingin sembuh dari penyakitnya.
"Jadi begini, dia ini sebenarnya dulu pernah jatuh, pernah sakit, terus tidak diperhatikan oleh keluarga," kata Adhi.
Dalam kesempatan yang sama, psikolog Kasandra Putranto juga mengatakan bahwa tersangka memiliki pengalaman buruk. Menurutnya, tersangka pernah terjatuh dari lantai 3, namun tidak dipedulikan oleh keluarga.
"Yang bersangkutan memiliki perasaan frustrasi atas kejadian sebelumnya. Dia pernah kecelakaan jatuh di lantai 3 dan tidak mampu bayar rumah sakit dan dia melampiaskan ke orang lain," katanya. (jnp/has)