Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyatakan pembahasan dengan melibatkan publik bisa dilakukan setelah RKUHP masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas).
"Saya menafsirkan yang seharusnya dilakukan pemerintah adalah untuk membahasnya (RKUHP) dulu secara terbuka. Caranya gimana? Pertama, masuk prolegnas dulu, jadi lebih rapi pembahasannya," kata pakar hukum tata negara yang juga anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP Bivitri Susanti di Cikini, Jakarta, Minggu (17/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Hukum dan HAM RI dan Komisi III DPR sempat dikabarkan akan menggelar Rapat Kerja Pertama, pada Senin, 18 November 2019. Dalam Raker tersebut akan dibahas RKUHP yang merupakan naskah usulan pemerintah yang sempat menimbulkan berbagai perdebatan.
Menurut Bivitri, memasukkan RKUHP ke dalam prolegnas dapat dilakukan karena sudah diatur dalam pasal nomor 71A UU 15/2019 tentang peraturan pembentukan perundang-undangan.
Ia menilai pasal 71A membuka jalan DPR untuk melakukan carry over pada RUU yang belum sempat diselesaikan DPR periode sebelumnya.
Kendati demikian, Bivitri menyebut, RKUHP yang dimaksud bukan semata-mata untuk dilanjutkan dengan pengesahan saja. Menurutnya, penundaan yang dilakukan Presiden pada 20 September 2019 lalu merupakan sebuah penarikan kesepakatan.
"Jadi sebenarnya kalau dibilang sudah ada kesepakatan tinggal ketok palu juga keliru," katanya.
Bivitri pun mengatakan, berdasarkan penafsiran tekstual, kesepakatan atas RKUHP harus dibuat, sehingga tidak memungkinkan untuk tidak dibahas lebih lanjut.
"Secara tekstual, kita bisa lihat penekanannya dalam pasal 71A, ada penekanan pada kata 'kesepakatan' dan 'dapat'. Jadi kesepakatan itu harus ada," tuturnya.
[Gambas:Video CNN]
Sementara untuk kata 'dapat', Bivitri mengartikan bahwa RKUHP dapat masuk prolegnas atau tidak. Namun, Bivitri berpendapat pasal 71A sendiri merupakan pasal yang sudah sangat jelas, sehingga tidak diperlukan peraturan pelaksana.
"Kita harus ingat dalam teknis drafting, suatu pasal itu dapat langsung dilaksanakan tanpa peraturan pelaksana, kecuali ditentukan dalam pasalnya bahwa akan ada delegasian," ungkapnya.
Bivitri menambahkan dalam pembahasan RKUHP ke depan, perlu ada pendekatan model tata perundang-undangan yang baik, yaitu dengan menerapkan sifat partisipatif dan transparansi, dengan adanya pembahasan bersama dengan pemangku kepentingan.
"Bukan hanya ahli, tapi pihak yang terkena dampak. Soalnya dalam pembentukan tata perundang-undangan, ahli saja tidak cukup pihak yang terkena dampak yang bisa mengukur, lebih tahu konkritnya pendapat dia seperti apa," katanya.