Anak Terseret Kasus Penembakan, Bupati Majalengka Pasrah

CNN Indonesia
Senin, 18 Nov 2019 11:16 WIB
Bupati Majalengka Karna Sobahi menyerahkan sepenuhnya kasus sang anak ke kepolisian, tanpa ada keinginan melawan hukum.
Ilustrasi penembakan. (Istockphoto/thawornnurak)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati Majalengka Karna Sobahi menegaskan dirinya menyerahkan sepenuhnya kasus penembakan kontraktor yang dilakukan oleh putranya Irfan Nur Alam kepada polisi. Sobahi mengatakan putranya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.

"Saya tidak akan melawan hukum dan karena saya tidak punya kekuatan untuk itu," kata Sobahi dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/11).

Menurut Sobahi, sejauh ini putranya kooperatif terhadap pemeriksaan yang dilakukan polisi. Bahkan kata Sobahi anaknya sudah ditahan oleh polisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, dalam keterangannya, Sobahi mengungkapkan bakal membela putranya dalam kasus hukum ini. Ia mengaku lebih memilih peran sebagai orang tua ketimbang sebagai kepala daerah ataupun pejabat partai.
"Bagi saya anak itu darah daging, dunia akhirat, lahir bathin. Salah benar wajib saya bela," tegas dia.

Sobahi beralasan bahwa putranya yang nanti akan mengurus dirinya ketika tua dan mendoakannya saat di alam kubur. Sementara jabatan menurut Sobahi adalah jabatan sementara di hidup.

"Apalagi usia saya yang sudah 66 tahun nampaknya saya harus lebih sadar dengan makna kehidupan," tegas dia.

Sebelumnya, pada Minggu (10/11) sekitar pukul 23.30 WIB Irfan menembak seorang kontraktor bernama Panji P menggunakan senjata api berpeluru karet. Kejadian ini terjadi di depan ruko yang berada di jalan Cigasong-Jatiwangi, Majalengka.
[Gambas:Video CNN]

Irfan diketahui seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan merupakan putra dari Bupati Majalengka, Karna Sobahi.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Irfan sudha menjadi tersangka sejak Rabu (13/11). Kemudian polisi juga sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap Irfan.

Trunoyudo menerangkan Irfan ditetapkan tersangka atas aksi penembakan dan kepemilikan senjata api. Polisi menjeratnya dengan Pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.

"Penerapan pasalnya sejauh ini pasal 170 KUHP juncto Undang-undang Darurat 1951 seperti itu," kata Trunoyudo seperti dikutip dari Antara, Kamis (14/11). (ctr/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER