"Saya tidak akan melawan hukum dan karena saya tidak punya kekuatan untuk itu," kata Sobahi dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/11).
Menurut Sobahi, sejauh ini putranya kooperatif terhadap pemeriksaan yang dilakukan polisi. Bahkan kata Sobahi anaknya sudah ditahan oleh polisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sobahi beralasan bahwa putranya yang nanti akan mengurus dirinya ketika tua dan mendoakannya saat di alam kubur. Sementara jabatan menurut Sobahi adalah jabatan sementara di hidup.
Sebelumnya, pada Minggu (10/11) sekitar pukul 23.30 WIB Irfan menembak seorang kontraktor bernama Panji P menggunakan senjata api berpeluru karet. Kejadian ini terjadi di depan ruko yang berada di jalan Cigasong-Jatiwangi, Majalengka.
Irfan diketahui seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan merupakan putra dari Bupati Majalengka, Karna Sobahi.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Irfan sudha menjadi tersangka sejak Rabu (13/11). Kemudian polisi juga sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap Irfan.
Trunoyudo menerangkan Irfan ditetapkan tersangka atas aksi penembakan dan kepemilikan senjata api. Polisi menjeratnya dengan Pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.
"Penerapan pasalnya sejauh ini pasal 170 KUHP juncto Undang-undang Darurat 1951 seperti itu," kata Trunoyudo seperti dikutip dari Antara, Kamis (14/11). (ctr/ain)