Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Menteri Agama
Zainut Tauhid meminta agar aset-aset rampasan dari
First Travel dikembalikan ke jemaah. Menurut Zainut, kerugian jemaah itu dapat dikembalikan dalam bentuk uang atau umrah.
"Saya kira kalau itu hak jemaah, hak masyarakat ya harusnya dikembalikan. Itu sudah masuk catatan kami, sebaiknya para korban harus diperhatikan. Apakah dengan memberangkatkan umrah atau kembalikan uangnya, kami dari Kemenag dukung itu,"ujar Zainut di kantor wakil presiden, Jakarta, Senin (18/11).
Senada, anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq berpendapat jemaah memiliki hak mendapat aset sitaan barang bukti First Travel karena mereka telah mengalami tindak pidana penipuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara tegas saya katakan kembalikan hak jemaah," kata Maman dalam pesan singkat kepada
CNNIndonesia.com, Senin (18/11).
Sementara itu anggota Komisi VIII DPR John Kenedy Azis menyatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) seharusnya memberikan putusan kasasi yang berpihak kepada jemaah korban penipuan dan pencucian uang First Travel.
Menurutnya, putusan kasasi yang berpihak kepada jemaah akan membantu korban yang telah tertipu dengan nominal yang besar.
"Kasihan jemaah atau korban yang telah kena tipu tersebut, karena tidak sedikit dari korban penipuan First Travel itu uangnya dari tabungan (bukan) Rp1.000, Rp2 ribu. Bahkan dari hasil penjualan aset-aset mereka, maka kita maksimalkan untuk melindunginya," tutur John.
Dalam kasus bos First Travel Andika Surachman sudah dijatuhi vonis 20 tahun penjara dan istrinya, Annisa Hasibuan 18 tahun penjara karena melakukan penipuan dan pencucian uang menggunakan uang para jemaah. Vonis itu dikuatkan di tingkat banding dan kasasi oleh MA.
Awalnya, sesuai permintaan jaksa penuntut umum, hasil rampasan aset itu diminta dikembalikan pada jemaah. Namun merujuk pada fakta persidangan, hakim menyatakan pengelola aset korban First Travel menolak menerima pengembalian aset yang menjadi barang bukti tersebut.
Dari penolakan itu, putusan hakim selanjutnya menyebut berdasarkan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP, maka barang-barang bukti tersebut dirampas untuk negara.
Belum diketahui siapa pengelola aset korban First Travel yang menolak menerima pengembalian aset. Padahal, keputusan MA tersebut dianggap merugikan korban. Sejumlah korban tetap menuntut aset First Travel dikembalikan kepada mereka.
Data Korban DipertanyakanTerpisah, pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir menyatakan bahwa terdapat unsur bijaksana dalam putusan MA terkait perkara penipuan dan pencucian uang yang dilakukan First Travel.
 Terdakwa kasus penipuan umrah First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Dia berkata aset First Travel dirampas untuk negara karena Kejaksaan Agung tidak pernah menyertakan daftar nama korban penipuan yang dilakukan First Travel dalam tuntutannya selama ini.
"Kalau langsung dikembalikan, siapa nasabahnya? Uang itu akan hilang di tengah jalan kalau MA tidak ada putusan tegas," kata Muzakir.
Selain itu, lanjutnya, korban-korban First Travel juga tidak pernah mengajukan
legal standing untuk melayangkan gugatan sejauh ini.
[Gambas:Video CNN]Menurutnya, ketiadaan gugatan tersebut membuat jaksa tidak bisa membuktikan jumlah kerugian yang dialami oleh masing-masing korban First Travel.
"Kecuali (ada) pengajuan
legal standing perdata sebagaimana Pasal 88 sampai 101 KUHAP untuk menggugat ganti kerugian terkait aset itu, (sehingga) hakim bisa mempertimbangkan itu," kata Muzakir.
Lebih dari itu, Muzakir mendesak agar Menteri Keuangan Sri Mulyani segera memberikan pernyataan yang jelas terkait aset sitaan dari perkara First Travel demi menenangkan masyarakat yang telah menjadi korban.
Menurutnya, Sri Mulyani bisa mengatakan bahwa aset sitaan First Travel akan dikembalikan ke korban dalam bentuk pelayanan umrah atau ibadah haji.
"Sekarang seharusnya, Menkeu membuat
statement yang jelas, nanti yang masuk ke kas negara akan dikembalikan ke korban dalam bentuk layanan umrah dan ibadah haji, supaya korban tidak resah," tuturnya.
(mts/psp/wis)