"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tipu muslihat kepada anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan tenaga pendidik," kata hakim Ketua Dwi Purwadi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, (18/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa Rahmat hanya tertunduk saat mendengar putusan hakim. Sejurus kemudian, ia menyatakan belum bisa bersikap apapun. "Belum bisa memutuskan pak hakim," lirihnya.
Atas putusan hakim itu JPU Sabetania Paembonan menyatakan pikir-pikir. "Vonis ini akan kami laporkan ke pimpinan. Kami masih punya waktu tujuh hari untuk bersikap melakukan banding atau tidak," ujar Sabetania.
Usai sidang, terdakwa Rahmat mengatakan bahwa putusan hakim ini terlalu berat baginya. Tapi ia tidak menyebut secara pasti hukuman mana yang membuatnya merasa keberatan.
"Berat aja," ucapnya singkat, sembari digiring jaksa ke ruang tahanan PN Surabaya.
[Gambas:Video CNN]
Kasus ini bermula, saat tiga wali murid mengungkap perlakuan cabul Rahmat terhadap anak mereka. Mereka lalu melapor ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Setelah di dalami penyidik kemudian terungkap bahwa Rahmat telah mencabuli 15 orang anak didiknya, atau lebih banyak dari laporan awal.
Rahmat mencabuli anak didiknya dengan modus memberi iming-iming akan memasukkan mereka ke dalam tim inti pramuka. Selanjutnya siswa terpilih diajak ke rumahnya untuk belajar pramuka, namun yang dilakukan justru perbuatan asusila.
(frd/asa)