Diketahui, SN dilaporkan oleh ibu rumah tangga LR (43) dalam kasus terhadap kesusilaan ke Polres Tasikmalaya Kota. Hal ini terkait dengan pelemparan sperma kepadanya di Jl. Letjen Mashudi, Kota Tasikmalaya, Rabu (13/11) pukul 14.45 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SN ditangkap di kediamannya di Cieunteung, RT 006 RW 006 Kelurahan Argasari, Kec Cihideung, Tasikmalaya. Ketika itu, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mengamuk. Keluarga pun tampak menangis.
Ilustrasi penangkapan. (Istockphoto/BrianAJackson) |
Atas perbuatannya ini, SN dijerat dengan pasal 281 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan. Ancaman hukumannya adalah maksimal dua tahun delapan bulan penjara atau denda Rp400 ribu.
Kasus ini bermula saat LR, warga Kelurahan Kersamenak, Kecamatan Kawalu, Tasikmalaya, tengah menunggu ojek online di tepi Jl Letjen Mashudi, Rabu (13/11). SN yang mengendarakan sepeda motor kemudian tiba-tiba menghampirinya.
"Dia (pelaku) bertanya macam-macam dulu. Ujungnya lemparin [sperma], tapi saya berhasil menghindar," kata LR, kepada CNN Indonesia TV.
"Saya sangat dilecehkan, sangat tidak dihargai. Enggak berani keluar rumah sendiri," aku dia.
[Gambas:Video CNN]
Meski trauma, LR saat itu sempat mengambil foto SN. Foto itulah yang kemudian diunggah oleh suami korban, RF, ke media sosial dan menjadi viral. Sejumlah perempuan kemudian berkomentar pernah mendapat pelecehan sejenis.
Warga Tasikmalaya lainnya, Nia Kurnia, mengaku anaknya pernah menjadi korban pelecehan seksual dengan cara diraba tubuhnya oleh orang tak dikenal. Soal kesamaan pelaku, ia mengaku tak tahu.
RF kemudian menemani isterinya melaporkan kasus itu ke polisi. Ia pun menerima Surat Tanda Bukti Lapoan/Pengaduan Nomor B/297/XI/2018/JBR/RES TSM KOTA.
Dari laporan itu polisi kemudian menelusuri lokasi pelaku.
(cnn indonesia tv/arh)
Ilustrasi penangkapan. (