Pencegahan yang dilakukan KPK merupakan perpanjangan pencegahan bagi kedua tersangka.
"KPK mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap 2 orang tersangka dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Selasa (19/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muzni disebut mendatangi Yamin pada Januari 2018 untuk membicarakan pengerjaan proyek Masjid Agung Solok Selatan.
Sementara Muhammad Yamin sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Mei 2019, hingga saat ini Muzni dan Yamin belum ditahan oleh penyidik KPK.
Dalam perkara ini, Tim KPK sudah melakukan rangkaian penggeledahan. Sejumlah ruangan yang digeledah yakni ruangan Pengadaan Barang dan Jasa, ruangan kerja Bupati, dan Unit Layanan Pengadaan. (ryn/ain)