PAN-RB: Kepala Daerah Antikritik karena Takut Aib Terbongkar

CNN Indonesia
Rabu, 20 Nov 2019 06:32 WIB
Kemenpan-RB meminta kepala daerah kooperatif dan terbuka terhadap kritik agar pelayanan kepada masyarakat bisa optimal.
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Diah Natalisa. (CNN Indonesia/ Feybien Ramayanti)
Jakarta, CNN Indonesia -- Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Diah Natalisa mengatakan masih banyak pimpinan daerah di Indonesia yang anti terhadap kritik masyarakat.

Hal itu diungkap Diah saat memaparkan hasil survei kepuasan pengguna SP4N-LAPOR!, Kementerian PAN RB, Jakarta, Selasa (19/11).

Diah mengatakan kondisi kepala daerah itu memperlambat respons penyelesaian pelaporan pengguna Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR), wadah yang disediakan pemerintah sebagai tempat pengaduan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masyarakat kita [pimpinan daerah] belum terbiasa menerima kritik. Komitmen pimpinan daerah sangat menentukan," ujar Diah.

"Menerima kritik di era seperti ini kan sesuatu yang wajar. Ini yang kami tekankan pada semua ASN," sambungnya.

Menurut Diah, pimpinan daerah mesti berkomitmen pada keterbukaan serta bekerja sama dengan pemerintah pusat terkait pengelolaan dan responsivitas dari sistem pengaduan LAPOR.

Diah menerangkan salah satu hambatan dalam pengelolaan LAPOR adalah adanya pemerintah daerah yang enggan bekerja sama dengan pihaknya.

Rasa enggan ini, dikatakan Diah, karena sebagian dari mereka merasa wadah pengaduan masyarakat hanya akan menjadi pembuka 'aib' di muka pemerintah pusat.

Pasalnya, LAPOR terintegrasi dengan Kementerian PAN-RB dan Kantor Staf Kepresidenan. Selain itu, pelaporan masyarakat dapat diakses instansi pusat termasuk presiden secara langsung.

"Ada sebagian kekhawatiran LAPOR seolah-olah membuka aib dari masing-masing instansi. Jadi selain mengelola admin di daerah, kami juga memberikan pemahaman. Kami berusaha menyampaikan LAPOR bukan sesuatu yang membahayakan. Tapi membantu supaya kita mendengarkan masyarakat," tutur Diah.

Diah menjelaskan evaluasi penerusan laporan dari Kementerian PAN-RB ketika sebuah laporan masuk ke sistem LAPOR biasanya dilakukan selama tiga hari kerja. Dalam proses tersebut, Kemenpan RB akan memilah data pelaporan yang kemudian diteruskan ke instansi terlapor.

Lalu, respons dari instansi terlapor seharusnya akan direspon selama lima hari kerja jika terkait masalah administratif. Kemudian pelaporan harusnya selesai maksimal dalam dua pekan hari kerja.

Namun, jika proses pelaporan memerlukan verifikasi di lapangan, setidaknya dibutuhkan waktu sampai 60 hari untuk menyelesaikan pelaporan. Diah mencontohkan pelaporan terkait kerusakan infrastruktur sehingga instansi terkait harus melakukan pengecekan terlebih dahulu.

Diah mengakui faktor Sumber Daya Manusia (SDM) juga jadi persoalan utama dalam merespon pelaporan. Ia mengatakan kebanyakan admin di daerah tidak memprioritaskan pekerjaannya sebagai admin LAPOR.

"Personel yang ditempatkan sebagai admin di daerah tidak menjadi tugas utama mereka untuk mengurus lapor. Bukan tugas utama, tapi tugas tambahan," ujarnya.

Selain itu Diah pun mengakui keterbatasan infrastruktur yang belum merata di sejumlah daerah juga jadi permasalahan.

"Evaluasi dilakukan setiap tahun untuk beberapa layanan dasar publik tertentu. Akan tetapi karena keterbatasan, evaluasi tidak secara menyeluruh di semua unit penyelenggara layanan publik yang jumlahnya ribuan," tambah Diah.

[Gambas:Video CNN]
Terkait masalah yang umum dilaporkan masyarakat melalui sarana LAPOR, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan SIPP Kementerian PAN-RB Imanuddin mengatakan persoalan infrastruktur menjadi perkara yang paling banyak dilaporkan.

"Kebanyakan infrastruktur, jalan rusak belum selesai. Lalu imigrasi, masalah keterlambatan [pengurusan] atau antrian. Juga administrasi kependudukan, belum selesai e-ktp lalu diganti surat keterangan. Dan kesejahteraan sosial, seperti bantuan pangan nontunai," jelasnya.

Terkait penggunaan LAPOR, berdasarkan survei yang dilakukan Polling Center periode Januari 2018 hingga Februari 2019, ditemukan setidaknya 45 persen pengguna masih belum puas dengan lambatnya proses penyelesaian laporan.

Survei dilakukan terhadap 1.085 pengguna yang sebagian besar berdomisili di Jawa, dan sebagian lain tersebar di penjuru daerah lainnya.

(fey/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER