MUI: Negara Tak Boleh Ambil Harta Jemaah First Travel

CNN Indonesia
Selasa, 19 Nov 2019 18:38 WIB
MUI meminta negara tak merampas harta milik jemaah korban First Travel. Sekjen MUI Anwar Abbas mengatakan dalam Islam tak boleh merampas hak milik pribadi.
Korban First Travel menyambangi Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, pada Kamis (5/4). (CNN Indonesia/Dhio Faiz)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta negara teliti dan berhati-hati dalam menjalankan keputusan mengenai kasus First Travel.

Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengingatkan aparat penegak hukum untuk memastikan betul sumber dari aset yang bakal dirampas negara. Jangan-jangan kata dia, dari sejumlah aset First Travel itu juga terdapat hak milik jamaah.

"Jadi harus dijelaskan dulu, harta yang dirampas itu harta siapa. Apakah milik First Travel ataukah itu [ada] harta milik jemaah yang sudah disetor ke First Travel," jelas Anwar di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (19/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau itu milik jemaah yang dikelola oleh First Travel, enggak boleh negara mengambilnya," sambung dia lagi.
Anwar pun menegaskan, negara harus mengembalikan seluruh harta para jamaah yang sebelumnya terbukti sudah menyetor ke First Travel.

Ia mengingatkan soal macam-macam hak kepemilikan dalam ajaran Islam yakni hak milik pribadi, hak milik masyarakat dan, hak milik negara. Dan dari masing-masing hak itu terdapat pula batasan.

"Negara tidak boleh merampas hak milik masyarakat, negara tidak boleh merampas hak milik pribadi. Pribadi, tidak boleh merampas hak milik masyarakat. Pribadi, tidak boleh merampas hak milik negara," ia menjelaskan.
[Gambas:Video CNN]

"Masyarakat tidak boleh merampas hak milik pribadi dan juga hak milik negara. Masing-masing harus saling menghormati," kata Anwar lagi.

Itu sebab menurut dia penting untuk menghitung secara serius dari aset First Travel yang disita negara itu tak ada hak para jemaah.

Pada Mei 2018 lalu, Pengadilan Tinggi Bandung memperkuat vonis Pengadilan Negeri (PN) Depok pada pasangan bos First Travel, Andika-Anniesa Hasibuan. Tak hanya dihukum penjara, Andika dan Anniesa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 miliar.

Lantas di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan PN Depok dan Pengadilan tinggi Bandung. Selain itu, MA memutuskan seluruh aset First Travel bakal dirampas oleh negara. (ika/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER