Kapuspenkum Kejagung Mukri mengatakan PK tetap ditempuh meskipun, kata dia, Mahkamah Konstitusi telah melarang Jaksa untuk mengajukan PK.
"Ternyata Putusan MA dari angka 1-529 itu dirampas untuk negara dan tindaklanjutnya adalah dilelang dan disetor ke negara. Kita masih lakukan kajian dan terobosan hukum dalam bentuk PK," kata Mukri kepada wartawan saat ditemui di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (18/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini untuk kepentingan umum. Kita coba ya. Apa mau kita biarkan saja?" kata Burhanuddin kepada wartawan saat ditemui di Kejaksaan Agung.
Menurut Burhan, Kejaksaan tidak mempunyai pendekatan lain untuk mengembalikan aset First Travel kepada jemaah. Menurutnya, kasus First Travel adalah kasus hukum sehingga harus berbicara secara yuridis.
"Tidak bisa pendekatan lain. Putusan yuridis kita lakukan juga dengan pendekatan yuridis," jelasnya.
[Gambas:Video CNN]
Kejaksaan Agung tidak menampik bahwa pihaknya kini kesulitan untuk mengeksekusi eksekusi aset terpidana karena tuntutannya meminta agar hasil penjualan aset itu dikembalikan ke jemaah. Sementara bunyi putusan pengadilan tingkat pertama hingga kasasi memutuskan agar aset tersebut disita untuk negara.
"Justru itu, karena putusannya demikian kami kesulitan untuk eksekusinya. Jadi kami akan upayakan upaya hukum. Jadi kami masih membicarakan apa yang langkah terbaik," sambungnya.
Sebagai informasi, pada Mei 2018 lalu, Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Depok pada pasangan bos First Travel, Andika-Anniesa Hasibuan. Tak hanya dihukum penjara, Andika dan Anniesa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 miliar.
Di tingkat kasasi, MA menguatkan putusan PN Depok dan PT Bandung. Selain itu, MA memutuskan seluruh harta First Travel bukan dikembalikan ke jemaah, melainkan dirampas oleh negara.