Ketum PKB Cak Imin Belum Penuhi Panggilan KPK

CNN Indonesia
Rabu, 20 Nov 2019 00:17 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Indrayati Iskak mengaku belum mendapat alasan mengapa Muhaimin Iskandar tak penuhi panggilan pemeriksaan.
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin belum memenuhi panggilan KPK (CNN Indonesia/Tri Wahyuni)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (19/11).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Indrayati Iskak mengaku belum mendapat alasan mengapa Cak Imin tak hadir.

"Hari ini saksi yang tidak hadir pertama adalah Muhaimin Iskandar, anggota DPR RI fraksi PKB saksi untuk HA [Hong Arta] terkait dengan TPK penerimaan hadiah di proyek Kementerian PUPR tahun 2016," kata Yuyuk di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai saat ini belum ada konfirmasi mengenai alasan ketidakhadirannya," lanjutnya.

Penyidik hanya melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dari unsur anggota DPRD Provinsi Lampung, yakni Hidir Ibrahim dan Khaidir Bujung. Yuyuk mengatakan pihaknya mendalami perihal aliran dana terkait proyek di Kementerian yang kini dipimpin oleh Basuki Hadimuljono.

"Pemeriksaan saksi ini terkait dengan penerimaan uang terkait aliran uang hadiah pengerjaan proyek kementerian PUPR," terang dia.

KPK memanggil Cak Imin pada hari ini, Selasa (19/11). Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) TA 2016.

Cak Imin mulanya bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hong Arta.

Hong Arta John Alfred sendiri sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka suap proyek di Kementerian PUPR. Ia diduga memberikan suap kepada sejumlah pihak terkait proyek-proyek PUPR, seperti kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar pada pertengahan 2015.

Hong Arta juga diduga memberikan suap kepada mantan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar pada November 2015.

Atas perbuatannya itu, Hong Arta dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

[Gambas:Video CNN]

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut Hong Arta merupakan tersangka ke-12 dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR. KPK sebelumnya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus suap terkait perkara ini.

Mereka di antaranya Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng.

Kemudian mantan anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana, mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, serta Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan.

(ryn/bmw)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER