Yustina menggugat SMA Kolese Gonzaga karena anaknya tidak naik kelas. Yustina menggugat Kepala Sekolah SMA Kolese Gonzaga Paulus Andri Astanto, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum Himawan Santanu, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Gerardus Hadian Panamokta, dan guru Sosiologi Kelas XI Agus Dewa Irianto.
Selain itu, Yustina turut menggugat Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah melakukan sejumlah mediasi di pengadilan, dihasilkan akta perdamaian yang berisikan tiga poin kesepakatan diantara Yustina selaku penggugat, SMA Kolose Gonzaga selaku tergugat, dan juga Dinas Pendidikan DKI Jakarta selaku tergugat I.
Ketiga, dalam akta perdamaian, disebutkan bahwa kedua pihak yang sempat berperkara tidak boleh saling menggugat kembali setelah berdamai.
"Semua selesai, termasuk juga tuntutan yang tujuh butir itu ditiadakan," kata kuasa hukum SMA Kolose Gonzaga Edi kepada wartawan.
Setelah berdamai, Yustina mengaku bahwa anaknya telah menerima keputusan sekolah yang tidak menaikkan dirinya.
"Anaknya sudah selesai (dengan tuntutannya)," kata Yustina.
Ia berharap setelah perkara ini berakhir, Dinas Pendidikan DKI Jakarta dapat melakukan pengawasan, sehingga kasus seperti itu terjadi kembali.
[Gambas:Video CNN]
Menurutnya, SMA Gonzaga telah tidak menaikkan kelas 29 murid sekolah. Oleh sebab itu, Yustina berharap agar sekolah dan Dinas Pendidikan terbuka terhadap keputusan yang diambil dalam menentukan hal-hal seperti itu.
"Secara prosedur diikutilah, jadi tidak ada kasus seperti Bram. Prosedur (kenaikan kelas) itu harus diberitahu seperti apa, harus ada seperti ini dijadikan melalui rapat pleno atau tidak, jadi kami di sini minta kepada Dinas dan Gonzaga juga bahwa prosedur itu dilakukan," katanya.