Hal itu merupakan salah satu kesimpulan rapat dengar pendapat yang digelar antara Komisi X dan organisasi kepemudaan seperti HMI, GMNI, PMII PMKRI, KHMDI, Pemuda Muhammadiyah dan GP Ansor.
Anggota Komisi X Muhammad Nur Purnamasidi meminta agar pemerintah mencabut aturan itu karena terlalu sembrono dalam mengeluarkan keputusan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu tak lepas karena banyak organisasi ekstra kampus yang memiliki kekuatan dan kemampuan secara sistematis untuk menyebarkan nilai-nilai Pancasila dan Islam yang moderat bagi para mahasiswa.
"Dan kita liat kecenderungannya di tahun 2002 proyek radikalisasi berjalan di kampus semenjak ekstra kampus ga ada," kata Nur.
"Saya beruntung masuk kampus karena sudah pernah ngaji sejak SD. Pas saya masuk kampus terus ketemu kelompok-kelompok yang radikal itu tertolak dengan sendirinya. Tapi bagi sobat-sobat saya yang ga ngaji sejak SD, itu gampang terkena paham radikal itu," tambahnya.
Di tempat yang sama, Ketua Umum PB HMI R Saddam Al-Jihad menyebut bahwa organisasi ekstra kampus yang tergabung dalam Kelompok Cipayung bukanlah organisasi yang dilarang oleh pemerintah. Diketahui, kelompok Cipayung sendiri terdiri dari organisasi ekstra kampus seperti HMI, PMII, GMNI, PMKRI, GMKI, IMM, KMHDI, dan Hikmahbudhi.
Ia menegaskan bahwa semua organisasi yang tergabung dalam Kelompok Cipayung menjunjung rasa kebangsaan dan keberagaman dalam pergerakannya. Oleh karenanya, sudah seharusnya pemerintah tak melarang untuk beraktivitas di dalam kampus.
"Ada frame yang berbeda dengan yang kami harapkan, kami berharap diijinkan tetap masuk kampus tapi UU ini melarang itu," kata Saddam.
Melihat hal itu, Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf mengatakan pihaknya akan mengkaji terkait surat edaran itu dan dijadikan sebagai isu utama di Komisi X. (rzr/ain)